PENTINGNYA PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
UNTUK PENGEMBANGAN KARIR GURU
Oleh: Reisky Bestary, M.Pd
ABSTRAK
Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) merupakan salah satu upaya dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan. Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Berdasarkan data dilapangan masih rendahnya pemahaman guru-guru terhadap fungsi dan kegunaan Penilaian Kinerja Guru. Mengaju pada masalah tersebut maka penulis merasa tertarik membahas tentang pentingnya penilaian kinerja guru (PKG) untuk pengembangan karir guru. Dan artikel ini diharapkan dapat memperluas pemahaman semua pihak terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan PK GURU, sebagai suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti (evidence-based appraisal).
Kenapa pentingnya Penilaian Kinerja Guru (PKG) karena PKG adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Dalam penilaian terdapat persyaratan penting harus ditaati oleh penilai. Adapaun persyaratan dalam sistem PK GURU adalah: Valid, Reliabel dan Praktis dengan prinsip Pelaksanaan PK GURU harus berdasarkan ketentuan, berdasarkan kinerja dan berlandaskan dokumen PK GURU.
Adapun temuan yang penulis dapat dari hasil wawancara dengan beberapa pengawas sekolah dan kepala sekolah di Propinsi Riau adalah 1) masih belum tahunya para guru disatuan pendidik bahwa yang berhak menjadi asesor itu adalah guru-guru yang sudah pernah mendapatkan pendidikan dan pelatihan tentang penilaian kinerja guru dan menyebabkan hasil dari PK guru ini tidak sesuai dengan yang diharapkan. 2) asesor sering tidak bisa membedakan mana yang fakta dan mana yang opini. Sehingga sering terjadi dalam pemberian nilai skor 0,1 dan 2 tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. Tetapi untuk pemberian nilai kompetensi 1,2,3 dan 4 asesor sudah memahaminya. 3) Kendala yang sering ditemukan bagaimana mengunakan laporan formatif menjadi dasar dalam penentuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru. Tetapi dalam pelaporan sumatif sudah cukup terampilan dan sudah terlihat sampai kepada perolehan angka kredit guru dalam satu tahun.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka perlu kiranya penulis merekomendasikan kepada pihak-pihak terkait serperti dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, forum-forum kelompok kerja guru, kepala sekolah dan pengawas serta LPMP sendiri untuk ikut berperang aktif dalam sosialiasi dan pemantauan pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru di Propinsi Riau.
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional. Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.
Berdasarkan data dilapangan masih rendahnya pemahaman guru-guru terhadap fungsi dan kegunaan Penilaian Kinerja Guru. Para guru masih merasa PKG merupakan suatu beban yang menambah kerja mereka dan yang akan menghabat pengembangan karir mereka ke yang lebih tinggi. Di samping itu ketidak tahuan guru-guru bahwa yang bertanggung jawab untuk melakukan penilaian terhadap guru adalah seorang asesor yang sudah pernah ikut diklat penilaian kinerja guru berdasarkan data tahun 2012 asesor PKG di Propinsi Riau berjumlah 611 orang. Mengaju pada masalah-masalah tersebut maka penulis merasa tertarik membahas tentang pentingnya penilaian kinerja guru (PKG) untuk pengembangan karir guru.
2. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, identifkasi masalah dilapangan adalah sebagai berikut:
- ketidakpahaman guru terhadap penilaian kinerja guru
- ketidaktahuan guru siapa yang bertanggung jawab dalam melakukan penilaian
- tindak lanjut hasil penilaian nantinya digunakan untuk apa
- siapa saja yang berhak nantinya untuk menjadi asesor PKG
3. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini adalah “PENTINGNYA PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) UNTUK PENGEMBANGAN KARIR GURU”
4. Tujuan Penulisan
Artikel ini diharapkan dapat memperluas pemahaman semua pihak terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan PK GURU, sebagai suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti (evidence-based appraisal).
B. KAJIAN TEORI
1. Konsep Penilaian Kinerja Guru
a. Pengertian PKG
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
b. Syarat Sistem PK GURU
Persyaratan penting dalam sistem PK GURU adalah:
1) Valid
Sistem PK GURU dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
2) Reliabel
Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.
3) Praktis
Sistem PK GURU dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.
c. Prinsip Pelaksanaan PK GURU
Prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan PK GURU adalah sebagai berikut.
1) Berdasarkan ketentuan
PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2) Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam PK GURU adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3) Berlandaskan dokumen PK GURU
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PK GURU harus memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PK GURU. Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian
d. Aspek yang Dinilai dalam PK GURU
Untuk mempermudah penilaian dalam PK GURU, 24 (dua puluh empat) kompetensi tersebut dirangkum menjadi 14 (empat belas) kompetensi sebagaimana dipublikasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Rincian jumlah kompetensi tersebut diuraikan dalam Tabel 1.
Tabel 1. Kompetensi Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran
Penilaian kinerja guru BK/konselor mengacu pada 4 domain kompetensi tersebut yang mencakup 17 (tujuh belas) kompetensi seperti diuraikan dalam Tabel 2.
Tabel 2. Kompetensi Guru Bimbingan Konseling/Konselor
Dan tugas tambahan guru adalah kepala sekolah/madrasah 40 kompetensi, wakil kepala sekolah 29 kompetensi ditambah dengan tugas tertentu yang diampu wakil, kepala perpustakaan 65 kompetensi, kepala laboratorium/bengkel/sejenisnya 46 komptensi, ketua program keahlian 37 komptensi.
e. Perangkat Pelaksanaan PK GURU
Perangkat yang harus digunakan oleh penilai untuk melaksanakan PK GURU agar diperoleh hasil penilaian yang obyektif, akurat, tepat, valid, dan dapat dipertanggung-jawabkan adalah:
1) Pedoman PK GURU
Pedoman PK GURU mengatur tentang tata cara penilaian dan norma-norma yang harus ditaati oleh penilai, guru yang dinilai, serta unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian.
2) Instrumen penilaian kinerja
Instrumen penilaian kinerja yang relevan dengan tugas guru, terdiri dari: a. Instrumen-1: Pelaksanaan Pembelajaran untuk guru kelas/mata pelajaran (Lampiran 1); b. Instrumen-2: Pelaksanaan Pembimbingan untuk guru Bumbingan dan Konseling/Konselor (Lampiran 2); dan c. Instrumen-3: Pelaksanaan Tugas Tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Lampiran 3). Instrumen-3 terdiri dari beberapa instrumen terpisah sesuai dengan tugas tambahan yang diemban guru.
3) Laporan kendali kinerja guru
Hasil PK GURU untuk masing-masing individu guru (guru pembelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor, maupun guru yang diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah) kemudian direkap dalam format laporan kendali kinerja guru (Lampiran 4). Pada format ini dicantumkan hasil PK GURU formatif, sasaran nilai PK GURU yang akan dicapai setelah guru mengikuti proses PKB, dan hasil PK GURU sumatif untuk beberapa tahun ke depan. Dengan demikian, kinerja guru akan dapat dipantau dan dapat diarahkan dalam upaya peningkatan kinerja guru yang bersangkutan agar mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.
2. Prosedur Pelaksanaan PK Guru Dan Konversi Hasil Pk Guru Ke Angka Kredit
a. Waktu dan Prosedur Pelaksanaan PK GURU
1) Waktu Pelaksanaan
PK GURU dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setahun, yaitu pada awal tahun ajaran dan akhir tahun ajaran.
a) PK Guru Formatif
PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB.
b) PK Guru Sumatif
PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan.
2) Prosedur Pelaksanaan
a) Tahap Persiapan
memahami Pedoman PK GURU, memahami pernyataan kompetensi guru yang telah dijabarkan dalam bentuk indikator kinerja; memahami penggunaan instrumen PK GURU dan tata cara penilaian yang akan dilakukan, termasuk cara mencatat semua hasil pengamatan dan pemantauan, serta mengumpulkan dokumen dan bukti fisik lainnya yang memperkuat hasil penilaian; dan memberitahukan rencana pelaksanaan PK GURU kepada guru yang akan dinilai sekaligus menentukan rentang waktu jadwal pelaksanaannya.
b) Tahap Pelaksanaan
1) Sebelum Pengamatan :Pertemuan awal antara penilai dengan guru yang dinilai sebelum dilakukan pengamatan dilaksanakan di ruang khusus tanpa ada orang ketiga. 2) Selama Pengamatan Selama pengamatan di kelas dan/atau di luar kelas, penilai wajib mencatat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran atau pembimbingan, dan/atau dalam pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dalam konteks ini, penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan instrumen yang sesuai untuk masing-masing penilaian kinerja. 3) Setelah Pengamatan : Pada pertemuan setelah pengamatan pelaksanaan proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilai dapat mengklarifikasi beberapa aspek tertentu yang masih diragukan.
c) Tahap pemberian nilai
1) Penilaian:Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu memberikan skor 0, 1, atau 2 pada masing-masing indikator untuk setiap kompetensi. Pemberian skor ini harus didasarkan kepada catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti-bukti berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses PK GURU. 2) Pernyataan Keberatan terhadap Hasil Penilaian: Keputusan penilai terbuka untuk diverifikasi. Guru yang dinilai dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Keberatan disampaikan kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan menunjuk seseorang yang tepat untuk bertindak sebagai moderator. Dalam hal ini moderator dapat mengulang pelaksanaan PK GURU untuk kompetensi tertentu yang tidak disepakati atau mengulang penilaian kinerja secara menyeluruh.
3) Tahap pelaporan
Setelah nilai PK GURU formatif dan sumatif diperoleh, penilai wajib melaporkan hasil PK GURU kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti hasil PK GURU tersebut. Hasil PK GURU formatif dilaporkan kepada kepala sekolah/koordinator PKB sebagai masukan untuk merencanakan kegiatan PKB tahunan. Hasil PK GURU sumatif dilaporkan kepada tim penilai tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, atau tingkat pusat sesuai dengan kewenangannya. Laporan PK Guru sumatif ini digunakan oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat sebagai dasar perhitungan dan penetapan angka kredit (PAK) tahunan yang selanjutnya dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Laporan mencakup: (1) Laporan dan evaluasi per kompetensi sesuai format; (ii) Rekap hasil PK GURU sesuai format; dan (iii) dokumen pendukung lainnya.
3. Konversi Nilai Hasil PK GURU ke Angka Kredit
Nilai kinerja guru hasil PK GURU perlu dikonversikan ke skala nilai menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversi ini selanjutnya digunakan untuk menetapkan sebutan hasil PK GURU dan persentase perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru. Sebelum melakukan pengkonversian hasil PK GURU ke angka kredit, tim penilai harus melakukan verifikasi terhadap hasil PK GURU. Kegiatan verifikasi ini dilaksanakan dengan menggunakan berbagai dokumen (Hasil PK GURU yang direkapitulasi dalam Format Rekap Hasil PK GURU, catatan hasil pengamatan, studi dokumen, wawancara, dan sebagainya yang ditulis dalam Format Laporan dan Evaluasi per kompetensi beserta dokumen pendukungnya) yang disampaikan oleh sekolah untuk pengusulan penetapan angka kredit. Jika diperlukan dan dimungkinkan, kegiatan verifikasi hasil PK GURU dapat mencakup kunjungan ke sekolah/madrasah oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat.
C. TEMUAN DAN PEMBAHASAN
1. Temuan
Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan beberapa pengawas dan kepala sekolah di propinsi Riau, maka penulis mendapatkan temuan-temuan sebagai berikut;
1. Asesor PKG
Masih belum tahunya para guru disatuan pendidik bahwa yang berhak menjadi asesor itu adalah guru-guru yang sudah pernah mendapatkan pendidikan dan pelatihan tentang penilaian kinerja guru. Namun yang terjadi dilapangan banyak di satuan pendidikan yang melakukan penilaian adalah guru-guru yang belum pernah mendapat pengetahuan tentang penilaian, ditambah dengan kurangnya sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang penilaian kinerja ini, sehingga di lapangan terjadi adanya guru yang kepangkatannya III/a menilai guru dengan pangkat III/b atau guru mata pelajaran Bahasa Indoensia menilai ke mata pelajaran lain. Hal ini menyebabkan hasil dari PK guru ini tidak sesuai dengan yang diharapkan.
2. Proses Penilaian Kinerja Guru
Yang sering menjadi kendala oleh asesor dalam proses penilaian ini adalah di saat pencatatan fakta-fakta. Asesor sering tidak bisa membedakan mana yang fakta dan mana yang opini. Selain itu asesor juga kesulitan memberikan skor pada indicator kompetensi yang disebabkan karena catatan temuan yang ditulis asesor tidak sesuai dengan tuntutan yang ada pada indicator kompetensi. Sehingga sering terjadi dalam pemberian nilai skor 0,1 dan 2 tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. Tetapi untuk pemberian nilai kompetensi 1,2,3 dan 4 asesor sudah memahaminya.
3. Pelaporan
Laporan yang dibuat ada dua macam yaitu laporan penilaian formatif dan laporan penilaian sumatif. Kendala yang sering ditemukan bagaimana mengunakan laporan formatif menjadi dasar dalam penentuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru. Hal ini disebabkan karena belum terampilnya koordinator PKB dalam perencanaan PKB guru. Tetapi dalam pelaporan sumatif sudah cukup terampilan dan sudah terlihat sampai kepada perolehan angka kredit guru dalam satu tahun.
2. Pembahasan
a. Kriteria Penilai Kinerja
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai terlalu banyak), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas. Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut. a) Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai. b) Memiliki Sertifikat Pendidik. c) Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai. d) Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. e) Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka. f) Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
Untuk masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.
b. Proses Penilaian Kinerja Guru
Pada tahap ini penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu memberikan skor 0, 1, atau 2 pada masing-masing indikator untuk setiap kompetensi. Pemberian skor ini harus didasarkan kepada catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti-bukti berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses PK GURU. Pemberian nilai untuk setiap kompetensi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a) Pemberian skor 0, 1, atau 2 untuk masing-masing indikator setiap kompetensi. Pemberian skor ini dilakukan dengan cara membandingkan rangkuman catatan hasil pengamatan dan pemantauan di lembar format laporan dan evaluasi per kompetensi dengan indikator kinerja masing-masing kompetensi. Aturan pemberian skor untuk setiap indikator adalah: • Skor 0 menyatakan indikator tidak dilaksanakan, atau tidak menunjukkan bukti, • Skor 1 menyatakan indikator dilaksanakan sebagian, atau ada bukti tetapi tidak lengkap • Skor 2 menyatakan indikator dilaksanakan sepenuhnya, atau ada bukti yang lengkap.
Perolehan skor untuk setiap kompetensi tersebut selanjutnya dijumlahkan dan dihitung persentasenya dengan cara: membagi total skor yang diperoleh dengan total skor maksimum kompetensi dan mengalikannya dengan 100%. Perolehan persentase skor pada setiap kompetensi ini kemudian dikonversikan ke skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Nilai setiap kompetensi tersebut kemudian direkapitulasi dalam format hasil penilaian kinerja guru. Nilai total ini selanjutnya dikonversikan ke dalam skala nilai sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.
c. Pelaporan
Hasil PK GURU untuk masing-masing individu guru (guru pembelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor, maupun guru yang diberi tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah) kemudian direkap dalam format laporan kendali kinerja guru. Pada format ini dicantumkan hasil PK GURU formatif, nilai formatif digunakan untuk rencana PKB, nilai PK GURU yang akan dicapai setelah guru mengikuti proses PKB, dan hasil PK GURU sumatif untuk beberapa tahun ke depan.
D. PENUTUP
1. Kesimpulan
- Belum tahunya para guru disatuan pendidik bahwa yang berhak menjadi asesor itu adalah guru-guru yang sudah pernah mendapatkan pendidikan dan pelatihan tentang penilaian kinerja gurudan ini menyebabkan hasil dari PK guru ini tidak sesuai dengan yang diharapkan.
- Asesor sering tidak bisa membedakan mana yang fakta dan mana yang opini. Sehingga sering terjadi dalam pemberian nilai skor 0,1 dan 2 tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. Tetapi untuk pemberian nilai kompetensi 1,2,3 dan 4 asesor sudah memahaminya.
- Belum terampilnya coordinator PKB dalam perencanaan PKB guru. Tetapi dalam pelaporan sumatif sudah cukup terampilan dan sudah terlihat sampai kepada perolehan angka kredit guru dalam satu tahu.
2. Rekomendasi
- Sangat perlunya peran aktif dinas-dinas pendidikan kabupaten/kota untuk mensosialisasikan dan memantau pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) di lingkungannya.
- Satuan pendidikan dan forum kegiatan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan yaitu KKG/MGMP/KKS/MKKS/KKPS/MKPS untuk melaksanakan secara mandiri pendidikan dan pelatihan Penilaian Kinerja Guru dan jangan hanya menunggu kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan saja.
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Propinsi Riau membuat sebuah program on line tentang PKG yang dapat memudahkan guru-guru, kepala sekolah, pengawas dan dinas Pendidikan kabupaten/kota.
E. DAFTAR PUSTAKA
Kemendiknas RI, Buku 1: Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Jakarta, 2011.
Kemendiknas RI, Buku 2: Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG). Jakarta, 2011.
Kemendiknas RI, Buku 4: Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB dan angka Krditnya). Jakarta, 2011.
Kemendiknas RI, Buku 5: Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Jakarta, 2011.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi , nomor 16 tahun 2009 . Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Tanggal 10 November 2009. Jakarta.
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, nomor : 03/V/PB/2010 dan Nomor : 14 Tahun 2010. Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Tanggal 6 Mei 2010. Jakarta.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, Nomor 35 Tahun 2010. Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya. Tanggal 1 Desember 2010. Jakarta.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, Nomor 38 Tahun 2010. Tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru. Tanggal 22 Desember 2010. Jakarta.