Wednesday, November 13, 2024

Rapat Koordinasi Uji Kompetensi Guru dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Propinsi Riau

Rakor UKG - 6Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 41, menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu. Pendidikan bermutu membutuhkan profesionalitas seorang guru. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru. Uji kompetensi guru (UKG) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru.

Rakor UKG - 7Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tepatnya BPSDMPK-PMP melalui LPMP Riau telah mengembangkan sistem uji kompetensi guru, yang Outputnya difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme dan strategi pelaksanaan UKG, maka perlu diadakan rapat koordinasi Uji Kompetensi Guru dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Propinsi Riau tahun 2014.

Pelaksanaan Rapat Koordinasi Uji Kompetensi Guru Dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Propinsi Riau tahun 2014, dilaksanakan untuk seluruh Kab/Kota di Propinsi Riau (12 Kab/Kota), dimana setiap kabupaten kota mengirimkan satu orang koordinator sertifikasi, satu orang operator sertifikasi dan satu orang operator NUPTK.

Rakor UKG - 3Rapat Koordinasi UKG ini dibuka oleh Kepala LPMP Propinsi Riau, ibu Dra. Deci Mardiani, M.Pd. Manakala yang menjadi nara sumber kegiatan adalah Kepala LPMP Propinsi Riau dan staff Sistem Informasi LPMP Propinsi Riau. Kegiatan Rakor UKG dilaksanakan di LPMP propinsi Riau Jl. Gajah No. 21 Rejosari Pekanbaru dengan pola 20 jam (3 hari) dari tanggal 12 s.d 14 Februari 2014.

Hasil yang diharapkan dari Rapat Koordinasi Uji Kompetensi Guru Dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Propinsi Riau tahun 2014, yaitu:

            1. Tersosialisasikannya Uji Kompetensi Guru Tahun 2014;
            2. Termuktahirkannya data Sekolah/Instansi tempat uji kompetensi (TUK) serta data individu PTK peserta Uji Kompetensi Guru Tahun 2014 tiap kabupaten/kota;
            3. Tersosialisasikannya mekanisme pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Tahun 2014;
            4. Tersosialisasikannya strategi pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Tahun 2014;
            5. Terfinalisasi dan terverifikasinya data peserta UKG 2013 dan UKG 2014.