Monday, March 17, 2025

Dokumen Berkas Sertifikasi Guru 2014 Pola PSPL

Dokumen Berkas Sertifikasi Guru 2014 Pola PSPL~Sertifikasi guru yang diselenggarakan tahun 2014 ini masih menerapkan 3 (tiga) pola sertifikasi yaitu 1) PLPG atau pendidikan dan latihan profesi guru; 2) PSPL atau pemberian sertifikat pendidik secara langsung, dan 3) PF atau porto folio. Meskipun pola sertifikasi ini ada tiga, namun porsi terbesar dari jumlah kuota sertifikasi guru 2014 adalah melalui pola PLPG yaitu 99% dari jumlah kuota secara keseluruhan. Adapun 1% sisanya adalah jumlah bagi peserta sertifikasi dengan pola PSPL dan PF.

Untuk dapat memilih pola PSPL ini, guru harus memenuhi memiliki kualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b. Seperti halnya PLPG, bagi guru yang belum bersertifikat pendidik yang memilih pola sertifikasi PSPL pun diharuskan mengumpulkan dokumen berkas yang disyaratkan. Dokumen berkas dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas
  2. Fotokopi ijazah S-1/D-IV, fotokopi ijazah dan transkrip nilai S-2 dan/atau S-3 yang telah dilegalisasi (kecuali Ijazah S-3 by research). Ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, untuk ijazah dari perguruan tinggi swasta dilegalisasi oleh kopertis wilayah perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, dan untuk ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
  3. Fotokopi tugas belajar/izin belajar atau surat keterangan tugas belajar dari pejabat berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  4. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir (minimal IV/b) yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  5. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 5 (lima) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  6. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung atau yayasan.
  7. Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk guru PLB.
  8. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
  9. Surat Pernyataan dari peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

Untuk Guru yang memenuhi persyaratan memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c, mengumpulkan dokumen sebagai berikut

  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas
  2. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi. Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi dilegalisasi oleh kopertis, dan fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Ijazah SLTA dilegalisasi oleh sekolah yang mengeluarkan ijazah.
  3. Fotokopi SK pangkat/golongan IV/c yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  4. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  5. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
  6. Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas provinsi khusus untuk guru PLB.
  7. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
  8. Surat Pernyataan dari peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

Sumber : Buku 1 pedoman penetapan peserta sertifikasi guru 2014