Saturday, March 22, 2025

Dokumen Berkas Sertifikasi Guru 2014 Pola PLPG

Dokumen Berkas Sertifikasi Guru 2014 Pola PLPG~Mulai tanggal 1 April 2014 yang akan datang, proses pengumpulan dokumen berkas sertifikasi guru 2014 akan dimulai. Dokumen berkas dimaksud adalah dokumen yang harus dikumpulkan oleh guru-guru yang belum bersertifikat pendidik oleh dinas pendidikan masing-masing untuk kemudian, dokumen berkas tersebut akan diantarkan ke LPMP untuk dilakukan tahapan verifikasi berkas. Proses pemberkasan dan verifikasi data ini direncanakan akan berlangsung hingga tanggal 14 April 2014. Melalui tahapan verifikasi oleh LPMP ini lah nantinya akan diketahui data-data guru yang memenuhi syarat maupun tidak berdasarkan dokumen berkas yang masuk. 

Menimbang waktu pemberkasan yang sangat singkat, beberapa dinas pendidikan telah menampilkan daftar nama-nama guru yang harus mengumpulkan dokumen berkas sertifikasi guru 2014. Akan tetapi daftar nama ini belum merupakan daftar peserta PLPG 2014, karena akan diverifikasi lagi oleh LPMP. Daftar peserta PLPG 2014 baru akan diumumkan pada tanggal 15 s.d 17 April 2014. Lalu apa saja dokumen berkas sertifikasi guru 2014 yang harus diserahkan oleh guru yang memilih pola PLPG tersebut ?

  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas.
  2. Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
  3. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS).
  4. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 5 tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  5. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
  6. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
  7. Surat Pernyataan dari peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

Sumber : Buku 1 pedoman penetapan peserta sertifikasi guru 2014.