Monday, March 17, 2025

Penilaian Kinerja Guru (PK) 2014

Kepala sekolah secara otomatis menjadi penilai PK Guru apabila memenuhi kriteria untuk menjadi penilai PK Guru. Penilai PK Guru dapat melakukan penilaian terhadap 5 s.d10 orang guru. Dalam hal rasio penilai dan guru kurang atau penilai tidak ada yang memiliki latar belakang akademis atau penilai tidak mengampu bidang studi yang sama dengan guru yang akan dinilai, maka penilai dapat berasal dari sekolah lainnya yang di SK-kan oleh dinas pendidikan/mapenda setempat. Atau dapat berasal dari unsur pengawas yang memenuhi syarat dan kriteria.

Setelah tim penilai PK Guru terbentuk, maka proses dan tahapan-tahapan penilaian kinerja gurudapat dilakukan. Adapun proses PK Guru tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Penilai memahami Pedoman PK Guru, Instrumen PK Guru dan Indikator Kompetensi PK Guru. Penilai memahami ketiga unsur ini melalui pelatihan resmi PK Guru yang diselenggarakan oleh pihak-pihak terkait seperti LPMP atau Dinas pendidikan/mapenda setempat. Disamping untuk memahami ketiga komponen tersebut, bagi guru yang telah mengikuti pelatihan penilai PK Guru juga akan diberikan sertifikat sebagai salah satu syarat untuk menjadi penilai PK Guru.
  2. Melakukan pengumpulan Fakta. Proses pengumpulan fakta terdiri dari 2 jenis yang dapat dilakukan salah satu atau keduanya yaitu :
    • Pengamatan. Proses pengamatan sendiri dibagi dalam 3 kelompok yaitu :
      • Kegiatan sebelum pengamatan. Pertemuan dilakukan di tempat khusus yang hanya dihadiri oleh guru penilai dan guru yang dinilai. Selanjutnya Penilai mengumpulkan dokumen pendukung dan mencatat hasil analisisnya lalu membuat kesepakatan kurun waktu penilaian. Dan tidak lupa penilai juga harus mendiskusikan berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan pada saat pengamatan dengan guru yang akan dinilai.
      • Kegiatan selama pengamatan didalam atau diluar kelas. Pengamatan dilakukan pada saat guru yang dinilai melaksanakan PBM di dalam kelas (2 jam pelajaran). Penilai mencatat semua kegiatan yang dilakukan guru dalam proses pembelajaran. Pencatatan dilakukan dalam format laporan dan evaluasi per kompetensi.
      • Kegiatan setelah pengamatan. Penilai mengklarifikasi beberapa aspek yang masih diragukan atau belum diperoleh datanya selama pengamatan. Pertemuan dilakukan di ruang khusus dan hanya dihadiri oleh penilai dan guru yang dinilai.
    • Pemantauan.
  3. Melakukan pencatatan hasil pengamatan dan/atau pemantauan.
  4. Pemberian skor 0,1,2 untuk indikator kinerja dan pemberian nilai 1,2,3, dan 4 per-kompetensi.
  5. Melakukan pertemuan dengan guru dan kepala sekolah untuk membahas hasil PK Guru dimana semua pihak yaitu penilai, kepala sekolah dan guru yang dinilai harus menyetujui hasil penilaian PK Guru sebelum dikirimkan.
  6. Kepala sekolah memproses (entry-pengesahan-scan-upload) instrumen PK Guru secara online melalui PADAMU NEGERI dan mencetak dokumen S22 serta lampiran A dan lampiran B PK Guru untuk kemudian dikirimkan ke dinas pendidikan/mapenda setempat untuk diverifikasi dan disetujui. Dokumen dan bukti fisik berupa instrumen manual dan hasil cetak PK Guru ini penting, karena meskipun dilakukan secara online, dokumen manual akan menjadi bukti fisik PK Guru untuk perhitungan angka kredit bagi pihak-pihak terkait misalnya oleh Dinas pendidikan/mapenda, BKD dan BKN.

Dengan memahami proses PK Guru ini, diharapkan maka proses penilaian PK Guru dapat terlaksana dengan baik, karena terjalin koordinasi antara penilai dalam hal ini kepala sekolah dengan guru yang dinilai.