Monday, March 17, 2025

Ketentuan Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru Non PNS Tahun 2014

PadamuNegeriKetentuan Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru Non PNS Tahun 2014 ~ Pengajuan NUPTK merupakan salah satu Agenda PADAMU NEGERI tahun 2014. Untuk mendapatkan NUPTK setiap PTK harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang berubah setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BPSDMPK PMP.

Adapun syarat pengajuan NUPTK baru bagi Guru Non PNS sebagaimana dikutip dari Kitab PADAMU NEGERI, adalah sebagai berikut :

Bagi PTK dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di Sekolah Negeri memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Usia minimal 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali yang terekam di database PADAMU NEGERI.
  2. SK Guru awal yang terekam di database PADAMU NEGERI adalah sebelum 1 Agustus 2010 (khusus guru di sekolah negeri).
  3. Cetak portofolio baru. Pastikan bahwa data-data yang terekam di database PADAMU NEGERI adalah data PTK yang terbaru. Jika tidak, lakukan perbaikan/perubahan data terlebih dahulu.
  4. Ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1 (copy ijazah harus dilegalisir).
  5. SK pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).

Bagi PTK dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di Sekolah Swasta memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Usia minimal 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali yang terekam di database PADAMU NEGERI.
  2. SK Guru awal yang terekam di database PADAMU NEGERI adalah sebelum 1 Agustus 2010 (khusus guru di sekolah swasta).
  3. Cetak portofolio baru. Pastikan bahwa data-data yang terekam di database PADAMU NEGERI adalah data PTK yang terbaru. Jika tidak, lakukan perbaikan/perubahan data terlebih dahulu.
  4. Copy Akte Pendirian Yayasan.
  5. Ijazah terakhir minimal D4/S1 (copy ijazah harus dilegalisir).
  6. SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (Contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).

Guru yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing pada akun PADAMU NEGERI.

Semoga bermanfaat.