Monday, March 17, 2025

Penilaian Kinerja Guru (PKG) Tahun 2014

PadamuNegeriPenilaian Kinerja Guru (PKG) Tahun 2014 ~ Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam IPTEK, memiliki jwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Sehingga tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa, dan negara sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terus menerus dan proposionl menurut jabatan fungsional guru melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK Guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan dan penerapan kompetensinya.

Sistem PKG adalah sebuah sistem pengelolaan kinerja berbasis guru yang didesain untuk mengevaluasi tingkatan kinerja guru secara individu dalam rangka mencapai kinerja sekolah secara maksimal yang berdampak pada peningkatan prestasi peserta didik. Pada dasarnya sistem PK Guru bertujuan :

  1. Menentukan tingkat kompetensi seorang guru;
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja guru dan sekolah;
  3. Menyajikan suatu landasan untuk pengambilan keputusan dalam mekanisme penetapan efektif atau kurang efektfnya kinerja guru;
  4. Menyediakan landasan untuk program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru;
  5. Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta mempertahankan sikap-sikap yang positif dalam mendukung pembelajaran peserta didik untuk mencapai prestasinya;
  6. Menyediakan dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir guru serta bentuk penghargaan lainnya.

PK Guru dilakukan oleh kepala sekolah atau wakil kepala sekolah atau guru senior yang kompeten sesuai dengan persyaratan-persyaratan sebagai penilai PK Guru menurut buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru yang telah direvisi tahun 2012.

PK Guru dilakukan 2 kali dalam satu tahun (penilaian formatif pada awal tahun dan penilaian sumatif pada akhir tahun).

  • Penilaian formatif digunakan sebagai dasar penyusunan profil dan perencanaan program PKB (Peningkatan Kompetensi Berkelanjutan);
  • Penilaian sumatif digunakan untuk memberikan nilai prestasi kerja guru (menghitung perolehan angka kredit guru pada tahun tersebut).

Untuk mempermudah proses PK Guru, pengolahan instrumen PK Guru dilakukan di PADAMU NEGERI secara online.

Semoga bermanfaat.

Sumber : Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru