Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015 Propinsi Riau ~ Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) menyatakan bahwa guru adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk menjadi tenaga pendidik profesional tersebut seorang guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ). Salah satu pesryaratan untuk mengikuti PPGJ adalah semua guru calon peserta sertifikasi harus telah mengikuti Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
LPMP Riau selaku unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai peran yang strategis dalam peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan salah satunya adalah dengan melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG). UKG ini sangat diperlukan untuk memastikan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Peningkatan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Peningkatan Mutu Pendidikan (BPSDMPK & PMP), pelaksanaan UKG dilaksanakan serentak di Propinsi Riau mulai hari ini, Selasa 17 Maret 2015 sampai dengan Jumat, 20 Maret 2015.
Sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Persiapan Uji Kompetensi Guru tahun 2015 antara Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sePronsinsi Riau dengan LPMP, terdapat 14 Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang digunakan untuk pelaksanaan UKG, iatu :
Pada pelaksanaan UKG 2015 kali ini, LPMP Propinsi Riau menugaskan 2 orang staf sebagai Petugas Pelaksanaan UKG 2015 di setiap TUK.