Rekognisi Pengalaman Lampau (RPL) Sertifikasi Guru Tahun 2015
Oleh : Robby Shadri, S.Kom
Staf SI LPMP Riau
~Salah satu pertanyaan yang dilontarkan oleh guru yang belum bersertifikat pendidik khususnya bagi mereka yang memeiliki peluang untuk mengikuti pendidikan profesi guru dalam jabatan (PPGJ) tahun 2015 adalah pertanyaan terkait dengan RPL. Sebab, RPL merupakan salah satu variabel penentu seseorang dapat mengikuti PPGJ tahun 2015, sementara hingga saat ini, buku panduan terkait RPL itu sendiri belum diterbitkan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud.
Rekognisi Pengalaman Lampau atau disingkat dengan RPL adalah suatu sistem penghargaan terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki guru sebagai pengurang beban studi yang wajib ditempuh dalam sertifikasi guru melalui PPGJ. Pengalaman kerja yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan masa bakti, kemampuan dalam menyusun rencana dan melaksanakan pembelajaran serta prestasi tertentu yang dicapai. Hasil belajar yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan kualifikasi akademik yang telah diperoleh, pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti, dan prestasi akademik yang dicapai.
RPL merupakan syarat yang wajib dipenuhi bagi guru yang akan melanjutkan proses sertifikasi guru tahun 2015 yaitu yang namanya tercantum didalam daftar calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 yang dapat diakses dilaman sergur.kemdikbud.go.id, dimana nama-nama yang tercantum didalamnya adalah guru yang masuk didalam rangking nilai UKG 2015, UKG 2013/2014, guru yang tidak lulus PLPG 2014 dan guru yang akan mengikuti sertifikasi kedua. RPL merupakan dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi setelah guru ditetapkan sebagai calon peserta sertifikasi guru 2015, yang ditandai dengan penyerahan dokumen format A1 dari dinas pendidikan setempat terhadap guru yang bersangkutan.
Dokumen RPL Sertifikasi Guru melalui PPGJ Tahun 2015 adalah sebagai berikut :
- Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri yang meliputi :
- Deskripsi diri
- Pengalaman Mengajar
- Pendidikan
- Pelatihan
- Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2013/ Analisis Program Layanan BK/TIK,Analisis Buku Guru/Siswa (Guru Kelas/Guru Mapel) atau Analisis Program Layanan BK/ TIK (Guru BK/TIK)
- Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2013, namun hal ini mungkin dapat berubah jika sekolah menerapkan KTSP. Perangkat tersebut adalah sebagai berikut :
- RPP/RPBK/RPTIK
- Pengembangan Bahan Ajar/Layanan
- Media Pembelajaran/ Inovasi Layanan
- Instrumen Penilaian
- Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2013 yang terdiri dari :
- Dokumen Analisis Hasil Penilaian
- Dokumen Penyajian Hasil Belajar
- Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video. Jadi salah satu komponen RPL pada PPGJ 2015 adalah guru peserta PPGJ wajib membuat video yang berisi rekaman PBM yang diselenggarakan oleh guru tersebut. Video tersebut harus memenuhi unsur :
- Orisinalitas
- Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/ Layanan BK/TIK
- Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK/TIK
- Penilaian Atasan Langsung. Penilaian atasa langsung dilakukan oleh :
- Penilaian Kepala Sekolah
- Penilaian Pengawas
- Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental. Prestasi dimaksud dapat berupa :
- Guru Berprestasi/Guru Teladan/ Pemandu/ InstrukturGuru Inti
- Karya Tulis Terpublikasi
- Presentasi Karya Ilmiah
- Penghargaan Prestasi di Masyarakat yang Relevan