DELEGASI WEWENANG KLAIM NRG TINGKAT LPMP TAHUN 2015
Oleh
Robby Shadry, S.Kom.
Staff SI LPMP Riau
Dalam rangka pelaksanaan verifikasi dan validasi nomor registrasi guru (NRG) tahun 2015, kepala Badan Peningkatan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan (BPSDMPK PMP) Kemdikbud melalui surat kepala BPSDMPK PMP Nomor 02390/J/LL/2015 tanggal 27 April 2015 tentang verifikasi dan validasi NRG tahun 2015, kepala BPSDMPK PMP menyampaikan beberapa hal yang kami rangkum sebagai berikut ini :
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 mengamanatkan bahwa guru yang memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik akan memperoleh satu NRG yang diterbitkan oleh Kemdikbud. Berkenaan dengan hal tersebut, BPSDMPK PMP melalui Pusbangprodik saat ini telah menerbitkan 080 NRG bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik termasuk guru dibawah binaan Kementerian Agama.
- Saat ini, BPSDMPK PMP sedang melakukan rekonsiliasi data NRG dengan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam database Padamu Negeri. Dari hasil rekonsiliasi tersebut terdapat 357.012 data NRG yang belum identik antara Nama Guru dan NUPTK yang terdapat didalam database.
- Demi tertibnya administrasi penerbitan NRG sebagai salah satu persyaratan dalam pembayaran tunjangan profesi pendidik, BPSDMPK PMP menugaskan Admin Padamu Negeri LPMP untuk melakukan verifikasi data NRG melalui verval NRG Padamu Negeri paling lambat tanggal 30 Juni 2015.
Terhitung tanggal 18 Mei 2015 lalu, fitur verval NRG Padamu Negeri di dashboard Admin Padamu Negeri LPMP Riau telah diaktifkan, sehingga proses verval NRG tingkat LPMP dapat dimulai. Mengingat batas waktu verval NRG tersebut adalah tanggal 30 Juni 2015 yang tidak berapa lama lagi, kepada guru-guru yang telah bersertifikat pendidik sebaiknya segera mengajukan klaim NRG ke dinas pendidikan/mapenda masing-masing menurut prosedur yang telah ditentukan agar segera diajukan pengesahan NRG-nya oleh LPMP. Prosedur persetujuan klaim NRG ini mengikuti rambu-rambu yang telah ditentukan oleh BPSDMPK PMP.