Sunday, March 16, 2025

Persyaratan Penerbitan NUPTK Periode Semester 2 TA 2014/2015

Persyaratan Penerbitan NUPTK Periode Semester 2 TA 2014/2015 ~ Persyaratan-persyaratan NUPTK berubah setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud.  Sebagai tindak lanjut dri program Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2015 dan Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG), BPSDMPK-PMP Kemdikbud mengeluarkan kebijakan persyaratan Perbitan NUPTK tahun 2015.

Adapun persyaratan pengajuan NUPTK tahun 2015 adalah sebagai berikut :

  1. Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS :
    1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiliki program studi yang terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat;
    2. Memiliki SK CPNS/PNS.
  2. Guru bukan PNS di sekolah negeri :
    1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiliki program studi yang terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat;
    2. Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran gaji berasal dari APBD Propinsi/Kabupaten/Kota.
  3. Guru bukan PNS di sekolah swasta :
    1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiliki program studi yang terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat;
    2. Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) yang dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai GTY minimum 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 (telah menjadi guru GTY sejak Januari 2013) dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).

Demikian, semoga bermanfaat.

 

Sumber :

Surat dari Kepala BPSDMPK-PMP Kemdikbud Nomor 11148/J/LL/2015 tanggal 30 April 2015.