Wednesday, November 13, 2024

Kegiatan Workshop SKP dan Sosialisasi Disiplin Pegawai LPMP Riau

IMG_2913Pekanbaru – (08/04/2016) ~ Kamis 7 April 2016, bertempat di Aula Ki Hajar Dewantara LPMP Riau, LPMP Provinsi Riau melalui bagian Kepegawaian melakukan kegiatan Workshop SKP dan Sosialisasi Disiplin Pegawai LPMP Riau, Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala LPMP Riau, pejabat struktural, WI dan pegawai di lingkungan LPMP Riau yang berjumlah 82 pegawai.

Kegiatan yang dilaksanakan 2 hari ini (7-8 April) dibuka oleh Kepala LPMP Riau, Bpk. Mulyatsyah. Dalam sambutannya beliau mengajak agar seluruh pegawai LPMP Riau menjalankan disiplin dalam bekerja, karena ketika pegawai memutuskan untuk menjadi
PNS maka pegawai tersebut telah mewakafkan dirinya pada negara ini. Dan jika kedisiplian itu tidak dimulai dari sekarang makaIMG_2942 tidak bisa dibanyangkan bagaimana kondisi LPMP Riau dimasa yang akan datang.

Hadir sebagai narasumber Kepala Bagian Pengembangan dan Penghargaan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Bpk. Trisno Zuardi, S.H, M.M., yang memberikan materi tentang Disiplin PNS. Disiplin PNS merupakan kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang diten

tukan dalam peraturan perundangundangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. “Jangan melihat disiplin sebagai suatu ancaman,” ujarnya.

Selain sosialisasi tentang disiplin PNS, dalam kegiatan ini diadakan juga workhop Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Hadir sebagai 1narasumber pada materi ini Analis Data Kinerja Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Bpk. Abd. Gafur L.,S.Kom. “Setiap PNS pada awal tahun wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi sebagai amanat PP No. 46 Tahun 2011 yang kemudian ditegaskan dengan terbitnya UU No. 5 Tahun 2014,” ujarnya.

Penilaian kinerja pegawai merupakan landasan yang penting dalam pengembangan karir atau promosi, menentukan standar penggajian, meningkatkan produktivitas dan tanggung jawab pegawai serta mengukur keberhasilan kepemimpinan. Untuk itu setiap pejabat penilai harus memahami setiap unsur pada prestasi kerja sehingga hasil penyusunan SKP dan penilaiannya sesuai dengan tujuan penilaian prestasi kerja pegawai.

Penilaian prestasi kerja PNS terdiri dari SKP dan perilaku kerja dengan bobot nilai unsur SKP sebesar 60% dan perilaku kerja sebesar 40%. Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu dan biaya. Manakala penilaian perilaku kerja meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan.

IMG_2966Guna memudahakan dalam penilaian prestasi kerja, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki Sistem Informasi Kinerja secara online melalui website skp.sdm.kemdikbud.go.id. Dimana seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib menyusun SKP secara online. Penyusunan SKP dimulai dengan membuat rencana SKP dan sebarannya untuk kemudian disetujui oleh atasan langsung. Setelah disetujui, pegawai wajib melaksanakan realisasi SKP berdasarkan kontrak kerja yang telah dibuatnya untuk dinilai oleh atasan langsung. (NNK).

 

 

Discipline is just choosing between what you want now and what you want most

(Augusta F. Kantra)

 

 

Demikian, semoga bermanfaat……..

 

Sumber :

  • PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)