Pekanbaru – (27/07/2016) ~ Selasa, 26 Juli 2016 diadakan kegiatan sosialisasi reformasi birokrasi di Aula Tuanku Tambusai LPMP Riau. Hadir dalam acara tersebut Kepala LPMP Riau, seluruh pejabat struktural dan para ASN LPMP Riau.
Dalam sambutannya, Kepala LPMP Riau, Drs. Mulyatsyah, MM, menyampaikan bahwa hal yang paling memberatkan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi ini adalah reformasi diri, karena pada hakikatnya reformasi birokrasi adalah melakukan perubahan, dimana perubahan ini harus dimulai dari diri sendiri, lingkungan hingga akhirnya kepada pelayanan publik.
Reformasi birokrasi, seperti yang dikutip penulis dari laman resmi menpan.go.id, pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (bussiness process) dan sumber aya manusia aparatur. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Ada 8 area perubahan reformasi birokrasi seperti yang disampaikan oleh narasumber, Kasubbag LPMP Riau, Lelik Hidayati, S.Sos, yaitu manajemen perubahan, penguatan peraturan perundangan, penguatan kelembagaan, penguatan tata laksana, penguatan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas layanan publik.
Melalui proses yang berkelanjutan, LPMP Riau secara konsisten melaksanakan reformasi birokrasi yang salah satunya adalah di bidang penguatan kelembagaan, yaitu pembangunan penyediaan layanan satu pintu (ULT – Unit Layanan Terpadu) walaupun masih dalam taraf pembangunan.
ULT ini nantinya akan memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait layanan pendidikan dan kebudayaan secara terpadu satu pintu sehingga akan memperpendek proses pelayanan dan mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau (NNK).
Demikian, semoga bermanfaat……..
Sumber :
- Website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi – http://www.menpan.go.id/
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu