Pekanbaru – (26/09/2016) ~ Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu Pendidikan Dasar dan Menengah secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.
Penjaminan mutu pendidikan merupakan tanggung jawab dari setiap komponen di satuan pendidikan. Sesuai peraturan perundangan yang berlaku dari setiap satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu sesuai kewenangannya. Peningkatan mutu di satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada seluruh komponen sekolah. Untuk peningkatan mutu sekolah secara utuh dibutuhkan pendekatan khusus agar seluruh komponen sekolah bersama-sama memiliki budaya mutu.
Berkenaan dengan hal tersebut, LPMP Riau selaku UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan bagi calon Fasilitator Daerah. Kegiatan yang diselenggarakan selama 5 (lima) hari ini (25 – 29 September) difasilitasi oleh 4 (empat) orang Fasilitator Nasional sekolah model dan fasilitasi, 1 (satu) orang Pejabat Struktural LPMP Riau, dan 1 (satu) orang Satgas Penjaminan Mutu Pendidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pelatihan SPMP diikuti sebanyak 110 (seratus sepuluh) orang yang terdiri dari 89 (delapan puluh sembilan) orang unsur Dinas Pendidikan (Pengawas jenjang SD, SMP, SMA, SMK; perwakilan kepala sekolah; Kabid Dikdas; dan Kabid Dikmen) dan 21 (dua puluh satu) orang unsur LPMP Riau. Diharapkan setelah mengikuti pelatihan, peserta dapat melakukan fasilitasi penjaminan mutu pendidikan termasuk peningkatan mutu kepada sekolah dan dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan di daerah. (@nunovia)
Demikian, semoga bermanfaat……..