Pekanbaru – (29/11/2016) ~ Bertempat di Aula Ki hajar Dewantara, LPMP Riau mengadakan kegiatan sosialisasi Permendikbud Nomor 28 dan 59 tahun 2016 serta E-SKP. Kegiatan yang dilaksanakan selama 1 (satu) hari ini (28/11) dibuka oleh Kepala LPMP Riau, Bpk. Drs. H. Mulyatsyah, MM dengan menghadirkan narasumber dari Kemdikbud, yaitu Satgas Penjaminan Mutu Kemdikbud, Dr. Agnes Tuti Rumiati dan Kasubag Sistem Informasi Biro Kepegawaian Kemdikbud, Saleh Sarifudin, S.Kom.
Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah yang digunakan untuk mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan. Sejak diberlakukannya pada tanggal 29 Agustus 2016, maka ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menurut ibu Agnes Tuti, berdasarkan Permendikbud No. 28 tahun 2016 ini, setiap satuan pendidikan memiliki tugas diantaranya adalah membentuk tim penjaminan mutu pendidikan (TPMPS), melakukan Evaluasi Diri Sekolah (EDS), dan membuat kebijakan, menyusun strategi sesuai persoalan dan tantangan atau peluang yang hendak dicapai oleh sekolah.
Manakala LPMP bertugas membantu Pemda dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai SNP. Dimana rincian tugas unit kerja di lingkungan LPMP Riau dan beberapa LPMP lainnya tertuang dalam permendikbud No. 59 Tahun 2016.
Materi terakhir yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah mengenai SKP. Dalam menyampaikan materi tentang Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), narasumber Bpk. Saleh Sarifudin menyampaikan bahwa berdasarkan Permendikbud No. 14 tahun 2016 setiap pegawai wajib membuat laporan harian (log book) pelaksanaan tugas jabatan dan melaporkan setiap akhir minggu dalam bulan yang berjalan kepada atasan langsung. Laporan harian ini digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh atasan langsung dalam melakukan penilaian capaian kerja.
Beliau juga menambahkan bahwa dengan diberlakukannya Permendikbud tersebut (sejak Juli 2016), pemberian tunjangan kinerja tidak lagi hanya berdasarkan atas kehadiran namun ditentukan oleh capaian kerja masing-masing pegawai setiap bulannya dengan persentase penilaian yaitu capaian kinerja (60%) dan kehadiran (40%). Sehingga pegawai yang memiliki kelas jabatan yang sama belum tentu akan mendapatkan besaran tunjang yang sama setiap bulannya.
Capaian kerja merupakan realisasi beban kerja setiap bulan yang dihitung secara proporsional dari target sasaran kerja pegawai tahunan yang telah ditetapkan sebagai kontrak kerja. Dalam membuat realisasi beban kerja, setiap pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dituntut untuk memasukkan realisasi beban kerjanya secara online melalui aplikasi pada alamat http://skp.sdm.kemdikbud.go.id/skp/site/login.jsp. (@nunovia)
Demikian, semoga bermanfaat……..
Sumber :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 59 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan LPMP Aceh, Sumut, Riau, Jambi, Sumsel, Kep. Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jabar, DIY, Jatim, Bali, NTB, NTT, Kalbar, Kaltim, Kalsel, Kalteng, Sulut, Sultera, Sulteng, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 14 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan