Tembilahan – (14/12/2016) ~ Setiap Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan ini merupakan tanggung jawab dari setiap komponen mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga satuan pendidikan.
Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) merupakan suatu proses yang berusaha menjamin pelaksanaan proses di satuan pendidikan. Dikdasmen mulai tahun 2016 telah menggariskan program-program untuk pelaksanaan PMP, diantaranya dengan program pemetaan mutu pendidikan dan program sekolah model.
LPMP Riau selaku UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan kegiatan program pemetaan mutu pendidikan dan program sekolah model yang terbagi menjadi 3 kegiatan. Bertempat di Tembilahan, Indragiri Hilir, LPMP Riau melaksanakan kegiatan Pengolahan Desain dan Analisis Data Mutu dan dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Indragiri Hilir, Bpk. Drs. H. Syaifuddin, MP.
Kegiatan yang diselenggarakan selama 3 hari, 13-15 Desember 2016, diikuti oleh 36 peserta yang terdiri dari 20 orang peserta dari LPMP Riau dan 16 peserta dari unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, dan Pelalawan.
Hasil dari kegiatan ini diharapkan terbentuk suatu peta mutu pendidikan yang merupakan representasi visual yang menyoroti profil mutu satuan pendidikan berdasarkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya akan diolah dan dianalisis sebagai bahan untuk rekomendasi kebijakan peningkatan mutu pendidikan. (@nunovia)
Demikian, semoga bermanfaat……..
Sumber :
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan