Pekanbaru – (31/01/2017) ~ Seorang guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah agar dapat memberikan legalitas kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial di mata publik. Hal ini sebagaimanatercantum dalam Peraturan Pendidikan Nasional No. 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Untuk memperoleh sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), calon kepala sekolah harus menempuh tahap rekrutmen dan diklat calon kepala sekolah/madrasah.
NUKS adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah. NUKS digunakan sebagai dasar bagi LPPKS dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah/madrasah.
NUKS terdiri dari 21 digit, dimana digit-digit tersebut memiliki makna sebagaimana yang ditunjukkan pada Gambar 1 di bawah.
Gambar 1. Arti Digit NUKS
Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa untuk memperoleh sertifikast dan NUKS, calon kepala sekolah harus menempuh 2 tahapan, yaitu tahap rekrutmen yang meliputi pengusulan calon, seleksi administratif, dan seleksi akademik; dan tahap pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah yang merupakan proses pemberian pengalaman pembelajaran secara teoritik dan praktik yang dikemas dalam tahapan diklat in-on-in.
Manakala prosedur pemerolehan sertifikat dan NUKS merupakan tahap lanjutan dari prosedur diklat dalam sistem program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah. Secara garis besar prosedur ini terbagi menjadi 4 (empat) tahapan, yaitu penerimaan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah; verifikasi; penerbitan sertifikat dan NUKS; dan penyerahan sertifikat.
Tahap pemerolehan sertifikat dan NUKS merupakan ujung akhir bagi upaya memilah dan memilih calon kepala sekolah/madrasah yang layak dan memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun akademik, serta memenuhi harapan publik. (@nunovia)
Demikian, semoga bermanfaat……..
Sumber :
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
- Petunjuk Pelaksanaan Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah