Pekanbaru – (31/01/2017) ~ Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah mensyaratkan bahwa seluruh kepala sekolah/madrasah di Indonesia memiliki kompetensi yang layak sebagai kepala sekolah/madrasah. Kepala sekolah/madrasah merupakan tokoh sentral dalam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah. Sertifikasi kepala sekolah/madrasah akan memberikan legalitas kompetensi kepala sekolah/madrasah di mata publik.
Untuk memperoleh sertifikat tersebut calon kepala sekolah/madrasah harus menempuh 2 tahapan (baca Sekilas NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) : Makna, Arti, dan Prosedur), yaitu tahap rekrutmen dan tahap pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah.
- Tahap Rekrutmen
Proses rekrutmen calon kepala sekolah/madrasah dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan kantor Kementerian Agama Wilayah Kabupaten/Kota yang didasarkan pada analisis proyeksi kebutuhan kepala sekolah/madrasah untuk dua tahun ke depan. Hal ini dilakukan agar kabupaten/kota memiliki jumlah calon kepala sekolah/madrasah yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan formasi.
Adapun tahapan yang harus dilakukan adalah pengusulan calon oleh kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah/madrasah; seleksi administratif; seleksi akademik (Gambar 1).
Gambar 1. Alur Proses Tahap Rekrutmen Kepala Sekolah
- Tahap Pendidikan dan Pelatihan
Tahap pendidikan dan pelatihan (diklat) merupakan proses pemberian pengalaman teoretik dan praktik kepada calon kepala sekolah/madrasah yang telah lulus rekrutmen. Pasal 7 ayat (2) Permendiknas No. 28 tahun 2010 telah mengatur porsi waktu untuk melaksanakan diklat, yaitu tatap muka selama minimal 100 jam, dan praktik pengalaman lapangan dalam kurun waktu minimal selama 3 bulan. Selanjutnya, ayat (5) menyatakan bahwa kegiatan diklat diakhiri dengan penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi calon kepala sekolah/madrasah.
Diklat calon kepala sekolah/madrasah dikemas dalam 3 tahap dengan model “In-Service Learning 1 – On-the Job Learning – In-Service Learning 2”. In-Service Learning 1 (IN-1) yaitu pembelajaran melalui kegiatan tatap muka. On-the Job Learning (OJL) adalah pembelajaran di lapangan dalam situasi pekerjaan yang nyata. Manakala In-Service Learning 2 (IN-2) adalah kegiatan tatap muka untuk mempresentasikan dan merefleksikan hasil On the Job Learning. Model ini dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang terpadu antara aspek pengetahuan kognitif dan pengalaman empirik sesuai dengan karakteristik peserta diklat sebagai adult learner.
Gambar 2. Prosedur Pelaksanaan Diklat CKS/M
Selanjutnya prosedur pemerolehan sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) merupakan tahap lanjutan dari prosedur diklat dalam sistem program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah (Gambar 3).
Gambar 3. Alur Diklat CKS
Penjelasan alur diklat calon kepala sekolah :
- Kepala Dinas Pendidikan menunjuk lembaga penyelenggaraan diklat calon kepala sekolah (P3KS = Penyelenggara Progran Penyiapan Kepala Sekolah)
- LP3CKS merencanakan diklat calon kepala sekolah
- Kepala Dinas Pendidikan membuat undangan peserta diklat
- Kepala sekolah menyampaikan undangan kepada gurunya yang mengikuti diklat CKS
- Guru menerima undangan diklat resmi dari Dinas Pendidikan yang disampaikan oleh kepala sekolah
- LP3CKS melaksanakan diklat calon kepala sekolah dengan pendekatan IN-1 = 70 jam, ON = 200 jam, IN-2 = 30 jam. Total = 300 jam
- LP3CKS membuat rekapitulasi hasil diklat CKS
- LP3CKS melakukan proses sertifikasi
- LP3CKS menyusun laporan hasil pelaksanaan diklat CKS dan menyerahkan ke Dinas Pendidikan
- Dinas Pendidikan menerima laporan dan sertifikat kepala sekolah dari LP3CKS
- Dinas Pendidikan membuat pengumuman kelulusan hasil diklat CKS dan menyerahkan sertifikat kepala sekolah
- Kepala sekolah menyampaikan hasil diklat CKS dan menyerahkan sertifikat kepada peserta
- Peserta menerima sertifikat kepala sekolah
- LP3CKS mengirim salinan sertifikat ke LPPKS
Manakala alur proses sertifikasi kepala sekolah dapat dilihat pada gambar berikut (Gambar 4)
Gambar 4. Proses Sertifikasi Kepala Sekolah
Penjelasan alur proses sertifikasi kepala sekolah :
- LP3CKS mengajukan permohonan kepada LPPKS untuk menerbitkan NUKS beserta data peserta dan hasil pelaksanaan diklat CKS
- LPPKS melakukan verifikai terhadap data peserta dan hasil pelaksanaan diklat CKS
- LPPKS menerbitkan NUKS
- LP3CKS menerima SK NUKS sebagai dasar penerbitan sertifikat kepala sekolah
(@nunovia).
Demikian, semoga bermanfaat……..
Sumber :
- Website Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah – http://lppks.kemdikbud.go.id/
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
- Petunjuk Pelaksanaan Rekrutmen Calon Kepala Sekolah/Madrasah
- Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah
- Petunjuk Pelaksanaan Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah