Pekanbaru – (26/01/2017) ~ Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah menguraikan syarat-syarat dan tahapan yang harus dilalui seorang guru untuk dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah. Proses penyiapan calon kepala sekolah/madrsah dimulai dari proses rekrutmen dan dilanjutkan dengan diklat calon kepala sekolah (baca Prosedur Perolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)).
Diklat In-Service Learning 2 merupakan salah satu tahapan dalam penyelenggaraan diklat calon kepala sekolah. Diklat ini difokuskan pada upaya untuk mengetahui peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan sikap calon kepala sekolah dan relevansinya dengan pengembangan kompetensi kepala sekolah serta merupakan rangkaian terakhir dari proses penyiapan calon kepala sekolah.
Di dalam rangkaian kegiatan diklat ini calon kepala sekolah yang telah mengikuti diklat In Service Learning 1 dan telah menyelesaikan program On The Job Learning (OJL) wajib mempresentasikan hasil OJL tersebut.
Bertempat di ruang belajar LPMP Riau, diklat yang diselenggarakan selama 4 hari ini terbagi menjadi 2 angkatan, 25 – 28 Januari untuk angkatan I dan 29 Januari – 1 Februari untuk angkatan II. Sasaran diklat adalah calon kepala sekolah yang berasal dari kota Pekanbaru dengan total sasaran sebanyak 11 (seratus empat belas) orang yang terbagi menjadi 78 (tujuh puluh delapan) orang angkatan I dan 36 (tiga puluh enam) orang angkatan II.
Setelah kegiatan ini diharapkan calon kepala sekolah mampu memahami kompetensi kepala sekolah, memahami konsep kewirausahaan dan kepemimpinan, memahami tugas-tugas manajerial, dan menyusun laporan tindak kepemimpinan. (@nunovia)
Demikian, semoga bermanfaat……..
Sumber :
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah