Saturday, November 2, 2024

Kegiatan Pembinaan Tenaga Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan


Pekanbaru – (10/02/2017) ~
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan ketrampilan dalam menyusun rancangan perundang-undangan khususnya peraturatan perundang-undangan di bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomo 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Biro Hukum dan Organisasi memfasilitasi kegiatan Pembinaan Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017.

Bertempat di Aula Ki Hajar Dewantara, kegiatan yang diadakan selama 1 (satu) hari (09/02) dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ibu Dian Wahyuni, M.Ed. Dalam sambutannya beliau menjelaskan bahwa sesuai dengan Permendikbud No. 11 tahun 2015, Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas dalam melaksanakan pembinaan dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, organisasi, dan ketatalaksanaan serta pemberian advokasi dan bantuan hukum di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dimana salah satu fungsinya adalah memfasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Riau merupakan salah satu provinsi yang terpilih untuk melaksanakan kegiatan ini sehingga  diharapkan nantinya kegiatan ini menghasilkan Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang profesional dan berkualitas dan bertanggungjawab dilingkungan Pendidikan dan Kebudayaan. Nantinya materi akan disampaikan oleh narasumber pusat yang sudah datang pagi ini dari Jakarta yang memang ahli dibidangnya  dan kami sangat berterimaksih kepada LPMP Riau yang telah memfasilitasi kegiatan ini”, tutur Dian Wahyuni.

Kegiatan yang direncanakan ditutup pada sore harinya diikuti oleh 190 peserta dengan masing-masing peserta dari LPMP Riau, DPRD Provinsi Riau, Dinas Pendidikan Prov. Riau, Dinas Pendidikan Kab/kota Prov. Riau, Kepala sekolah SD, SMP,SMA/SMK , Dewan Pendidikan, Balai Bahasa Riau, dan  Komite  sekolah.

Materi kegiatan Pembinaan Tenaga Penyusun Raperda Bidang Pendidikan dan Kebudayaan :

  1. Profil Satuan Kerja Biro Hukum dan Organisasi
  2. Bahasa Indonesia dalam Peraturan Perundang-Undangan
  3. Proses Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Undang-Undan Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  4. Tenik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
  5. Pembentukan Perda

Foto-Foto

 

Demikian, semoga bermanfaat…….. (@ina)

 

Sumber :

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 11 Tahun 2015 Tentang Oganisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan