Pekanbaru – (24/02/2017) ~ Pemerintahan yang baik (good governance) telah menjadi wacana yang paling mengemuka dalam pengelolaan administrasi pemerintahan sekarang ini. Untuk dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka setiap instansi pemerintah sudah seharusnya didukung oleh administrasi yang baik pula diantaranya pengelolaan barang milik negara. Pengelolaan barang milik negara tidak terlepas dari Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 yang menjelaskan bagaimana cara sebuah instansi pemerintah mengelola barang milik negara serta Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) yang menjelaskan mengenai kewajiban setiap instansi dalam penyusunan laporan barang milik negara.
Bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, LPMP Riau bimbingan teknis pengelolaan dan pelaporan barang milik negara. Kegiatan yang diperuntukkan bagi tim BMN dan tim keuangan LPMP Riau diselenggarakan selama 2 hari dari tanggal 23 – 24 Februari.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala LPMP Riau, Drs. H. Mulyatsyah, M.M., bertujuan untuk meujudkan SDM yang berkualitas dan mumpuni dalam mengelola barang milik negara dan peningkatan kompetensi peserta dalam penggunaan aplikasi SIMAK BMN dan Persediaan serta SIMAN BMN dan Persediaan sebagai bagian dari laporan keungan LPMP Riau.
Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pelaporan BMN ini, menghadirkan beberapa orang narasumber dari Tim PKNL Pekanbaru, Lidya Sari B dan tim, dengan materi sebagai berikut : Kebijakan Penetapan Status,Pemanfaatan, Pemindatanganan, Penghapusan dan Penatausahaan Barang Milik Negara; Pengenalan dan Instalasi aplikasi SIMAK BMN dan Persediaan serta SIMAN BMN dan Persediaan; Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi SIMAK BMN dan Persediaan serta SIMAN BMN dan Persediaan.
Mneurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Barang Milik Negara merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Dan Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Sedangkan Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksud untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Selaian pemaparana materi oleh para narasumber, para peserta juga dibekali dengan praktek pengelolaan BMN, menginstal aplikasi yang terkait dengan BMN serta diskusi (tanya jawab) terkait kendala dan hambatan yang dihadapi oleh para operator SIMAK BMN dan SIMAN BMN. (@nunovia)
Demikian, semoga bermanfaat……..
Sumber :
- Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
- Peraturan Menteri Keuangan – PMK No. 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara