Pekanbaru – (02/03/2017) ~ Bertempat di ruang belajar Sultan Syarif Qasim, LPMP Riau mengadakan kegiatan workshop Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang diadakan selama 2 (dua) hari 1-2 Maret. Penyusunan LAKIP ini dilakukan guna memenuhi amanat Instruksi Presiden RI No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
LAKIP merupakan instrumen pertanggungjawaban yang akurat dan strategis sebagai langkah awal untuk melakukan pengukuran Kinerja Instansi Pemerintah dan merupakan produk akhir SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) yang menggambarkan oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggaran yang berjalan 1 tahun dan digunakan sebagai bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran.
Kegiatan yang diadakan selama 2 (dua) hari ini menghadirkan narasumber dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Katman, S.Pd., M.A dan diikuti oleh 20 peserta yang berasal dari perwakilan masing-masing seksi dan subbag. (@nunovia)
Demikian, semoga bermanfaat……..
Sumber :
- Instruksi Presiden RI No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
- Memahami SAKIP dan LAKIP sebagai Tolak Ukur Kinerja PNS – http://www.asncpns.com/2015/03/memahami-sakip-dan-lakip-sebagai-tolak.html (01/03/2017)