Saturday, March 22, 2025

Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru Gol. IV/B ke Atas Tahun 2017

Pekanbaru – (16/05/2017) ~ Berdasarkan surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 67506/A3/3/KP/2016 tertanggal 13 Desember 2016, disebutkan bahwa dalam rangka percepatan serta peningkatan pelayanan kepegawaian khususnya penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional Guru Golongan IV/b ke atas yang menjadi kewenangan Tim Penilai Pusat sebagaiman diatur dalam Peraturan Menteri Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional Guru dan Angka Kreditnya, telah dibentuk Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

LPMP dalam hal ini bertugas untuk memfasilitasi penerimaan dokumen berkas usul penilaian, merencakanan jadwal penilaian, dan menyelenggaran penilaian. Dengan demikian mulai tahun anggaran 2017, pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional Guru golongan ruang IV/b ke atas dilakukan oleh LPMP.

Berkenaan dengan hal tersebut, berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit yang telah dikirim dan diterima oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud melalui PO BOX masing-masing sesuai dengan satuan pendidikan sampai dengan 31 Desember 2016 (stempel pos), tetap akan dilakukan penilaian oleh Tim Penilaia Pusat yang berkedudukan di Jakarta. Hal ini penting agar Tim Penilai Pusat dapat menyelesaikan penilaian dan penetapan angka kredit. Berkas usul yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud setelah tanggal 1 Januari 2017 tidak akan dinilai.

Untuk wilayah Provinsi Riau, pengajuan berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit diajukan kepada :

Berkas usulan dapat disampailan kepada LPMP Riau mulai tanggal 15 Januari 2017. Pengajuan berkas usul penilaian tanpa melalui PO BOX di atas maka tidak akan diproses lebih lanjut.

Adapun kelengkapan berkas pengajuannya adalah sebagai berikut :

  1. DUPAK serta bukti fisik pelaksanaan tugas guru, baik unsur utama maupun unsur penunjang;
  2. PAK terakhir;
  3. SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  4. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) 1 (satu) tahun terakhir;
  5. Karpeg / Konversi NIP;
  6. Ijazah pendidikan terakhir yang belum pernah diajukan penilaian angka kreditnya dilengkapi dengan :
    • Salinan sah SK tugas belajar;
    • Salinan sah SK pembebasan sementara dari jabatan fungsionl guru;
    • Salinan sah pengngkatan kembali dalam jabatan fungsional guru;
  1. Surat laporan hasil penilaian angka kredit yang ditandatangani oleh Sekretaris Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Jakarta (bila ada).

Manakala batas waktu pengiriman berkas pengajuan adalah :

  1. Untuk naik pangkat Oktober 2017, maka berkas pengiriman paling lambat 1 Juli 2017;
  2. Untuk naik pangkat April 2018, maka berkas pengiriman paling lambat 31 Desember 2017.

Untuk infor lebih lengkap, silahkan mengunduh filrnya disini Pengusulan Penilaian angka Kredit Guru Golongan IV/b ke atas. (@nunovia)

Demikian, semoga bermanfaat……..

Sumber :

  • Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 67506/A3.3/KP/2016 tanggal 13 Desember 2016 tentang Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan Ruang IV/b ke atas