Pekanbaru – (13/06/2017) ~ Istilah PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) merupakan istilah yang sering didengar oleh para guru di seluruh Indonesia. Istilah PKB lahir sejak berakhirnya Guru Pembelajar yang telah dimulai dari tahun 2016. Adanya program baru tersebut membawa perubahan terhadap aturan dan kebijakan. Oleh karena itu, perlu bagi PTk untuk lebih mengenal dan memahami perihal penting yang terkait tersebut dalam Buku Saku SIM PKB Guru yang merangkum pertanyaan disertai dengan jawaban serta informasi penting terkait Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini.
Apakah PKB?
Program Keprofesian Berkelanjutan adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk mengembangan ketrampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu.
Siapa yang Dapat Mengikuti PKB?
Guru yang dapat mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah guru yang :
- Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 s.d 10 kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum melakukan UKG atau telah melakukan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan untuk melakukan tes awal dengan menggunakan sistem UKG;
- Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB);
- Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khususnya untuk peserta yang mengikuti PKB moda daring dan daring kombinasi);
- Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam satu tahun program berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan dengan moda yang ditentukan oleh penyelenggara Program PKB pada kurun waktu 1 (satu) tahun.
Apa itu SIM PKB?
SIM PKB adalah Sistem Informasi Manajemen yang digunakan pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. SIM PKB merupakan alat penghasil informasi untuk mengelola data dan sebagai pusat pengaturan layanan bagi Pegembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Apa Alamat Website SIM PKB?
Website: https://sim.gurupembelajar.id atau https://app.simpkb.id
Apa yang Harus Guru Lakukan untuk Memperoleh Akun SIM PKB?
- Guru yang Sudah Melakukan UKG Tahun 2015
Penerbitan akun guru dapat dilakukan dengan melakukan registrasi akun di SIM PKB, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Pilih menu Registrasi Akun;
- Masukkan Nomor Peserta UKG 2015 dan Tanggal Lahir Anda;
- Klik kotak kecil Saya Bukan Robot;
- Klik Register.
- Guru yang Belum Melakukan UKG
Penerbitan akun guru dapat dilakukan dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
- Pilih menu Registrasi Akun;
- Pilih menu Cari No UKG;
- Pilih nama Provinsi, Kota/Kabupaten, dan masukkan Nama Anda;
- Klik Cari GTK;
- Cari Nama dan Instansi Anda, kemudian Catat No. Peserta UKG Anda;
- Lakukan Registrasi Akun seperti langkah-langkah pada POIN 1 bagian A (di atas).
Apa yang Harus Guru Lakukan Jika Lupa Password Akun SIM PKB?
Jika Anda lupa password kun di SIM PKB, Anda dapat menghubungi pihak berikut untuk dilakukan RESET PASSWORD,
- Ketua Komunitas;
- Operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Admin UPT (P4TK/LP3TK).
Mengapa Guru Harus Melakukan Verifikasi dan Validasi Sekolah Induk dan Mapel di SIM PKB?
Semua guru diwajibkan untuk melakukan verifikasi dan validasi Sekolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadinya ketidaksesuaian/salah jenjang/mapel pada saat melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan verifikasi dan validasi Sekolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB :
- Guru Login ke SIM PKB;
- Pada saat login, Anda akan langsung diminta untuk melakukan verval Sekolah Induk dan Mapel terlebih dahulu;
- Jika Sekolah Induk dan Mapel TELAH SESUAI, maka Anda dapat langsung mengklik SIMPAN;
- Jika Sekolah Induk dan Mapel TIDAK SESUAI, maka Anda dapat melakukan pemutakhiran data seperti langkah-langkah yang akan dijelaskan pada poin 8 (di bawah).
Bagaimana Cara Melakukan Pemutakhiran/Perubahan Data Sekolah Induk dan Mapel di SIM PKB?
Jika Anda mendapati bahwa jenjang/mapel yang tercantum dalam SIM PKB tidak sesuai dengan bidang ajar yang harus Anda ajarkan di sekolah, maka Anda dapat melakukan pemutakhiran data di SIM PKB dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
- Pemutakhiran Profil Satminkal Guru
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Klik ikon pensil pada kolom Sekolah Induk/Satminkal;
- Pilihlah nama Sekolah Induk/Satminkal Untuk memudahkan dalam mencari Satminkal, ketikkan nama sekolah di menu pencarian;
- Klik SIMPAN.
- Pemutakhiran Profil Mata Pelajaran Guru
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Mata Pelajaran (Mapel) guru dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Klik ikon pensil pada kolom Mata Pelajaran;
- Pilihlah Mata Pelajaran yang menjadi bidang ajar sekarang;
- Klik PILIH;
- Klik SIMPAN.
Jika Anda melakukan perubagan data jenjang/mapel di SIM PKB, maka ketika Anda klik SIMPAN akan muncul kotak informasi. Klik tombol CETAK untuk mencetak SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK.
Jika Anda melakukan perubahan jenjang/mapel, maka Anda:
- WAJIB LAPOR ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menghubungi Operator Dinas SIM dan membawa serta SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA yang dicetak di SIM PKB;
- Perubahan data yang Anda lakukan dinyatakan SELESAI jika Dinas Pendidikan telah menyetujui perubahan data yang Anda lakukan melakui SIM PKB dan memberikan TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA.
Hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pemutakhiran data Sekolah Induk/Satminkal atau Mapel :
- Jika guru pindah sekolah keluar wilayah yang sebelumnya (berbeda Kota/kabupaten/Provinsi), atau pindah sekolah ke jenjang yang berbeda, dan sudah terdaftar di sebuah Pokja di wilayah/jenjang lama, maka guru tersebut diwajibkan untuk meminta kepada Ketua Pokja untuk dikeluarkan dari Pokja tersebut;
- Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan sistem akan meminta guru tersebut untuk melakukan pemutakhiran mapel.
Siapa yang Wajib Melakukan Tes Awal?
Tes Awal adalah ujian kompeteni yang dilakukan untuk memperoleh Profil Kompetensi Guru. Tes Awal wajib diikuti guru yang :
- Belum mengikuti UKG 2015;
- Melakukan pemutakhiran jenjang dan mapel.
Catatan :
“Jika seorang guru yang sudah memiliki tatus Mentor/IN di SIM PKB melakukan perubahan jenjang/mapel dan melaksanakan Tes Awal, maka secara otomatis Mentor/IN guru tersebut di SIM PKB akan ter-reset.
Bagaimana Jika Pengajuan Perubahan Data yang Dilakukan Tidak Disetujui oleh Dinas Pendidikan?
Jika Dinas Pendidikan TIDAK menyetujui pengajuan perubahan data yang dilakukan, maka Anda diminta untuk melakukan pembatalan ajuan dengan mengklik tombol Batal Ajuan pada kotak yang muncul di halaman beranda.
Catatan Tambahan:
Diberitahukan kepada semua Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), mulai tanggal 1 Juli 2017 info GTK hanya akan bisa diakses oleh GTK jika sudah terdaftar disalah satu Kelompok Kerja Guru/Kepala Sekolah/Pengawas. Pendaftaran Kelompok Kerja Guru/Kepala Sekolah/Pengawas dapat dilakukan melalui aplikasi SIM PKB, http://simpkb.id
Untuk Informasi Pendaftaran Kelompok Kerja Guru/Kepala Sekolah/Pengawas, hubungi Dinas Pendidikan setempat. (@nunovia)
Demikian, semoga bermanfaat……..
Sumber :
Buku Saku Guru (PKB) – PPPPTK TK dan PLB – 2017