Friday, March 28, 2025

Diseminasi Jabatan Fungsional Tertentu Widya Prada

Pekanbaru – (20/12/2017) ~ Bertempat di ruang belajar Sultan Syarif Qasim, LPMP Riau mengadakan kegiatan sosialisasi tentang Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Widya Prada (WP).

Lahirnya JFT Widya Prada di LPMP berawal dari jabatan fungsional yang ada di LPMP, yaitu Widyaiswara (WI) yang kurang cocok dengan tugas dan fungsi LPMP. Hal ini sebagai konsekuensi ditempatkannya LPMP di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemdikbud, maka tupoksi LPMP (seolah) tidak memerlukan peran WI yang memiliki tugas pokok Pendidikan, Pengajaran, dan Pelatihan (Dikjartih).

Pada Pasal 1 ayat (2) Permeneg PAN dan RB No. 22 Tahun 2014 tetang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya menyebutkan bahwa “Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, dan melatih PNS yang selanjutnya disingkat Dikjartih PNS, Evaluasi Pengembanga Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah”.

Seiring dengan terbitnya Permendikbud No. 59 Tahun 2016, maka tupoksi LPMP pun mengalami perubahan menjadi fokus pada proses penjaminan mutu pendidikan untuk mencapai 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, mulai dari pemetaan mutu pendidikan satuan pendidikan, fasilitasi peningkatan mutu satuan pendidikan, supervisi satuan pendidikan,  menganalisis hasil pemetaan mutu dan supervisi, menyusun laporan pemetaan mutu pendidikan dan supervisi, menyusun laporan hasil fasilitasi peningkatan mutu pendidikan, menyusun rekomendasi peningkatan mutu pendidikan kepada unit kerja dan instnsi terkait, melksnakan evaluasi penjaminan mutu pendidikan, dan menyebarluaskan data dan informasi mutu pendidikan kepada provinsi, kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya.

Mengacu kepada uraian tersebut di atas, WI LPMP harus menyesuaikan dengan tupoksi lembaga. Peran dikjartih yang awalnya dimiliki oleh WI LPMP, diserahkan kepada pada WI yang berada di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) yang berada di bawah Direkorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud. WI LPMP dan PPPPTK yang sebelumnya berada dalam satu atap di bawah Ditjen PMPTK, lalu di bawah BPSDMPK dan PMP, kini terpaksa harus “bercerai”.

Kegiatan yang dilaksanakan selama setengah hari ini, menghadirkan narasumber dari internal LPMP, Taufik Bambang. Dalam menyampaikan materi tentang WP dan menjawab kegundahan para WI, maka beliau meyampaikan bahwa ada 2 opsi yang ditawarkan. Pertama, berpindah ke PPPPTK atau balai diklat di daerah. Kedua, berpindah menjadi jabatan fungsional WP dimana jabatan ini relevan dnegan tusi LPMP. Jika para WI LPMP tetap bersikeras pada jabatannya sebagai WI, maka konsekuensinya, meraka hanya diakui sebagai WI Pertama dalam remunerasi ASN walaupun sudah golongan IV.

WP terdiri dari 2 kata, yaitu “Widya” yang artinya ilmu pengetahuan, pembelajaran; dan “Prada” yang artinya pemberi bantuan. Jadi Widya Prada adalah pemberi bantuan layanan pendidikan, dimana tugas utama WP, yaitu pemetaan mutu pendidikan, supervisi pendidikan, pembimbingan satuan pendidikan, pengembangan model penjaminan mutu pendidikan, dan pengembangan model peningkatan mutu pendidikan.

Demikian, semoga bermanfaat……..

Sumber :

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.