Pekanbaru – (17/01/2018) ~ Hasil Pretest PPG 2018 sudah diumumkan, Bapak/Ibu bisa mengecek kelulusan pada laman sertifikasi guru http://ap2sg.sertifikasiguru.id/pub/index.php. Kepada Bapak/Ibu guru yang lulus, kami ucapkan selamat dan sukses. Bagi para guru yang telah lulus, maka tahapan selanjutnya menuju PPGJ 2018 adalah melakukan pemberkasan dengan melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirimkan berkas ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan persyaratannya.
Guru yang telah mengikuti pretest sejumlah 206.086 orang dari sejumlah 211.155 guru yang lulus verifikasi pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan. Manakala guru yang dinyatakan lulus sejumlah 28.045 orang.
PPG Dalam Jabatan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2017 mengenai Perupanan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikasi Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi guru (PPG).
Berdasarkan Surat dari Direktorat Kenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, No. 01137/B.B4/GT/2018, tanggal 10 Januari 2018 menyebutkan bahwa guru yang lulus pretest wajib melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirimkan berkas ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi paling lambat diterima Dinas Pendidikan pada tanggal 2 Februari 2018.
Adapun persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018, adalah sebagai berikut:
A. Persyaratan Peserta
- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik;
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Memiliki NUPTK;
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi;
- Berkualifikasi akademik Sarjana / Diploma Empat yang sesuai dengan program strudi pada PPG yang akan diikuti;
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah selama 2 (dua) tahun terakhir;
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017;
- Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (Napza); dan
- Berkelakuan baik.
B. Persyaratan Administrasi
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris;
- Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh :
- Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
- Guru ukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
- Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir;
- Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG Tahun 2018;
- Fakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya;
- Surat pernyataan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri;
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
- Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang; dan
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
Untuk lebih lengkap tentang Persyatan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018, dapat Anda lihat dan unduh pada LINK ini. (@nunovia)
Demikian, semoga bermanfaat……..
Sumber :
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 mengenai Perubahan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
- Surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No. 01137/B.B4/GT/2018, tanggal 10 Januari 2018, perihal Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018
Pengumuman kelulusan Peserta yang pre test ppg 7 mei 2018,sudah keluar belum,dimana cek nya?
Assalamu”alaikum
selamat Siang Pak..
Samnpai saat ini untk pretest PPG yang dilksanakan pada Mei 2018 hasilnya belum keluar, Kemdikbud baru merilis hasil pretest PPG thn 2017…
Aslmkm Pak,.
Jika sudah mengikuti pre test sebanyak 2 kali,namun belum lulus,bagaimana Pak?trims
Assalamualaikum.
Saya bu ida. mau bertanya, jika sudah lulus pretes, terus ikut pemberkasan, terpaksa ada yang tidak bisa dipenuhi di LPMP ( akhirnya tidak lolos di LPMP).
apakah jika tahun depan mau mengikuti PPG lagi harus ikut pretes lagi? Maksudnya ikut alur dari awal?
Terima kasih penjelasannya.
Jika pengajuan ibu ditolak LPMP dikarenakan faktor linieritas (Mapel yang dinginkan tidak sesuai ijazah yang dimiliki), maka ibu wajib untuk mengikuti pretest kembali..
Pak/bu
Saya guru d smp methodist bangko
Kab. Rokan hilir
Saya lulus pretest tapi blm punya nuptk
Solusiny bagaimana?
Nuptk sy sudah diusulkan thn lalu
Tp blm ada jawaban
Jika sudah lulus pretest, NUPTK akan diterbitkan oleh DIKDASMEN yang ditampilkan melalui sistem saat pengajuan berkas sertifikasi