Pekanbaru – (19/02/2018) ~ Bertempat di Ruang Rapat Sudirman, LPMP Riau melalui Subbag Umum mengadakan Sosialisasi TP4D. TP4D kepanjangan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah. Tim ini dibentuk sebagai jawaban atas kekhawatiran para pejabat pusat dan daerah akan dipidanakan, menyusul aturan Gubernur, Walikota, dan Bupati dalam melaksanakan program atau proyek pemerintah. Karena kekhawatiran tersebut, penyerapan anggaran pemerintah di pusat dan daerah sulit terserap. Akibatnya pembangunan tersendat atau bahkan tidak tergarap.
Hadir sebagai narasumber adalah dari Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Muspidauan. Dalam materinya beliau menyampaikan bahwa dengan adanya TP4D diharapkan para pejabat daerah tidak lagi merasa takut dalam mengeksekusi dana dari pemerintah. TP4D nantinya akan mendampingi, memberikan pengawalan kepada setiap para pejabat daerah yang akan melaksanakan program pembangunan di setiap daerah tingkat satu dan tingkat dua.
Pembentukan TP4D sendiri berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2005 tanggal 01 Oktober 2015, yang selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/a/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia. (@nunovia)
Demikian, semoga bermanfaat……..
Sumber :
- Website Kejaksaan Tinggi Bali – https://tp4d.kejati-bali.go.id/