Pekanbaru – (20/02/2018) ~ Kemdikbud kembali membuka pendaftaran PPGJ 2018 yang sebelumnya telah dibuka di bulan November 2017 lalu. Hal ini berdasrakan surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4184/B4/GT/2018 perihal Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tertanggal 15 Februari 2018. Berikut ini adalah informasi lengkapnya.
Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
- Calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Juli 2017;
- Calon peserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest);
- Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui situp http://simpkb.id dengan mengisi program studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijazah S-1/D-IV;
- Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara program studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki;
- Calon peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ijazah S-1/D-IV akan mengikuti pretest di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan;
- Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pretest calon peserta PPG Dalam Jabatan sebagaimana akan dijelaskan di bawah ini.
PERSYARATAN
- Persyaratan Akademik
Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi Tes Potensi Akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat.
Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.
- Persyaratan Administrasi
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut :
- Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015;
- Terdapat pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017;
- Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest);
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program strudi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/D-IV;
- Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yangs esuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti;
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018);
- Berstatus guru PNS, guru bukan PNS di sekolah negeri, dan Guru Tetap Yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 dampai dengan 2018);
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza);
- Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada huruf g di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajara di daerah khusus (3T).
TATA CARA PENDAFTARAN
- Apliksi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamat http://simpkb.id;
- Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggak (uload) hasil pindai (scan) ijazah ali S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh Kepala Sekolh atau Dinas Pendidikan;
- Guru menetapkan bidang studi yang kan diikuti dalam PPG, ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki;
- Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV;
- LPMP melakukan verifikasi dan validasi keseuaian atau linearitas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut :
- “Diterima” jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada iajazah S-1/D-IV.
- “Ditolak” jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh : guru dengan kualifikasi akademik Sajaran Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
- “Diperbaiki” jika bidang studi PPG yang dipih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh : guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
- Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta pretest PPG Dalam Jabatan;
- Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan (plotting) peserta pretest ke TUK selesai.
JADWAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Proses Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan pada minggu ke-4 Februari 2018.
Untuk lebih lengkapnya, dapat dilihat pada LINK ini. (@nunovia)
Demikian, semoga bermanfaat……..
Sumber :
- Surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4184/B4/GT/2018 perihal Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan, tanggal 15 Februari 2018.