Pekanbaru – (21/02/2018) ~ Berdasarkan SE No. 4184/B4/GT/2018 tanggal 15 Februari 2018, program sertifikasi jalur PPG (Pendidikan Profesi Guru) telah dibuka untuk ditawarkan kepada para guru-guru se-Indonesia (baca Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2018 Kembali Dibuka) yang berminat mengikutinya kecuali bagi guru yang telah lulus pretest PPG 2017 lalu.
Segera cek melalui akun SIM PKB Anda untuk memastikan bahwa Anda termasuk dalam daftar Nominasi calon peserta program tersebut. Berikut langkah singkat untuk mendaftar sebagai peserta diklat PPG :
- Login pada layanan https://app.simpkb.id/;
- Masukkan username dan password login Anda;
- Jika berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK Anda berdasarkan database Dapodik Kemterian Pendidikan dan Kebudayaan, apakah Anda termasuk dalam daftar Nominasi calon peserta program tersebut atau tidak;
- Terdapat dua kondisi dimana GTK dapat mengajukan diri untuk mengikuti program PPG ini, yaitu bagi GTK yang tidak lulus pretest pada PPG 2017 dan bagi GTK yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta PPG pada tahun 2018;
- Bagi Anda yang masuk dalam kriteria peserta PPG tahun 2017 namun tidak lulus pretest, akan ditampilkan kotak dialog pemberitahuan seperti di bawah ini, sistem akan memberikan pilihan untuk dapat mengajukan diri kembali sebagai peserta PPG tahun 2018 dengan perbaikan data atau mendaftar ulang sebagai peserta pretest 2018;
- Jika Anda memilih untuk mendaftar sebagai peserta pretest 2018, silahkan klik tombol DAFTAR ULANG;
- Klik OK pada kotak dialog informasi registrasi ulang pretest;
- Selanjutnya Anda akan diminta untuk melakukan Verval Prodi, pada sistem akan ditampilkan kotak dialog untuk melakukan Verval Prodi, isikan data perguruan tinggi dan program studi yang sesuai dengan ijazah Anda;
- Selesai, silahkan pantau terus status ajuan Anda pada halaman ajuan PPG tersebut. Halaman tersebut dapat Anda akses melalui menu Pendidikan Profesi Guru dari halaman Beranda akun GTK;
- Selanjutnya pada halaman baru yang muncul, klik tombol CETAK BUKTI AJUAN untuk mencetak surat ajuan pendaftaran peserta PPG Anda atau klik tombol BATAL AJUAN untuk membatalkan ajuan Anda;
- Namun jika Anda memutuskan untuk mengajukan diri sebagai peserta diklat pada periode 2018, klik tombol EDIT AJUAN pada kotak dialog tersebut;
- Selanjutnya, Anda akan diarahkan pada halaman baru. Pada halaman baru yang muncul silahkan lengkapi dan perbaiki data ajuan Anda. Jika telah sesuai klik LANJUT;
- Cek kembali data yang Anda daftarkan, jika telah sesuai klik DAFTARKAN;
- Klik YA pada kotak dialog yang muncul sebagai tanda konfirmasi;
- Selanjutnya pad halaman baru yang muncul, klik tombol CETAK BUKTI AJUAN untuk mencetak surat ajuan pendaftaran peserta PPG Anda atau klik tombol BATAL AJUAN untuk membatalkan ajuan Anda;
- Silahkan cetak tanda bukti tersebut sebagai tanda bukti ajuan peserta PPG tahun 2018. Berikut contoh TANDA BUKTI PENGAJUAN CALON PESERTA PPG;
- Sedangkan bagi Anda yang memenuhi syarat sebagai calon peserta PPG 2018 (belum pernah menjadi peserta PPG 2017), pada halaman Beranda GTK Anda akan ditampilkan kotak dialog pemberitahuan sebagai berikut;
- Jika Anda berminat untuk mengajukan diri sebagai peserta PPG 2018, silahkan klik tombol LANJUT/BERMINAT;
- Pada halaman detil informasi yang muncul, klik tombol MENDAFTAR SEKARANG (pastikan Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan yang tertera pada halaman informasi tersebut);
- Selanjutnya, lengkapi data ajuan Anda pada halaman formulir pendaftaran. Pastikan data yang Anda isikan sesuai dengan ijazah Anda;
- Cek kembali data yang Anda daftarkan, jika telah sesuai klik DAFTARKAN;
- Pada kotak dialog yang muncul klik YA untuk mengkonfirmasi;
- Selanjutnya pada halaman baru yang muncul, klik tombol CETAK BUKTI AJUAN untuk mencetak surat ajuan pendaftaran peserta PPG Anda atau klik tombol BATAL AJUAN untuk membatalkan ajuan Anda;
- Silahkan cetak tanda bukti tersebut sebagai tanda bukti ajuan peserta PPG tahun 2018. Berikut contoh surat TANDA BUKTI PENGAJUAN CALON PESERTA PPG;
Catatan :
Bagi Anda yang telah mengajukan kepesertaan PPG 2018 namun belum mengisikan Perguruan Tinggi dan Program Studi sesuai dengan Pangkalan Data Dikti 2018, silahkan muat ulang halaman Beranda akun GTK Anda untuk melakukan Verval Program Studi. Pada halaman Beranda, akan ditampilkan kotak dialog untuk melakukan verval prodi, isikan data Perguruan Tinggi dan Program Studi yang sesuai dengan ijazah Anda.
- Setalah Anda mencetak Tanda Bukti Penerimaan Ajuan yang dikeluarkan oleh sistem, silahkan tunggu LPMP Provinsi setempat untuk melakukan verifikasi terhadap ajuan pendaftaran Anda, tanda bukti tersebut menandakan bahwa ajuan Anda telah tersimpan di dalam sistem;
- Pantau terus status ajuan Anda pada halaman ajuan PPG tersebut. Halaman tersebut dapat Anda akses melalui menu Pendidikan Profesi Guru dari halaman Beranda akun GTK;
- Berikut contoh status ajuan PPG yang telah disetujui oleh Andmin LPMP;
- Sedangkan bagi ajuan kepesertaan yang ditolak untuk perbaikan data oleh admin LPMP, juga akan ditampilkan status dan alasan penolakan ajuan tersebut pada halaman tersebut. Berikut contoh tampilan status ajuan kepesertaan PPG yang ditolak untuk perbaikan oleh admin LPMP;
- GTK yang statusnya ditolak untuk perbaikan data ajuan kepesertaan PPG-nya, dapat mengajukan kembali sebagai calon peserta Program PPG dengan cara klik tombol PERBAIKAN AJUAN yang muncul pada halaman status ajuan tersebut. Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengulangi pengisian data ajuan kembali;
- Sedangkan bagi GTK yang ajuannya ditolak permanen, maka GTK tidak dapat lagi membatalkan ajuannya atau dengan kata lain GTK tidak dapat lagi mengajukan ajuan pendaftaran PPG lagi. Berikut contoh tampilan status ajuan GTK yang ditolak permanen.
Untuk lebih lengkap tentang Tata Kelola Program PPG – Cara Mendaftar sebagai Peserta Diklat PPG tahun 2018, dapat Anda lihat dan untuk pada LINK ini. (@nunovia)
Demikian, semoga bermanfaat……..
Sumber :
- Surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4184/B4/GT/2018 perihal Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan, tanggal 15 Februari 2018;
- Panduan Singkat Tata Kelola Progran Pendidikan Profesi Guru (PPG) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 2018.