Pekanbaru – (07/03/2018) ~ Kemdikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengambil kebijakan untuk memperpanjang waktu pendaftaran Pretest calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2018. Kebijakan ini dituangkan dalam surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5793/B.B4/GT/2018 perihal Perpanjangan waktu pendaftaran pretest Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tertanggal 07 Maret 2018. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan masih belum tercapainya target jumlah guru yang mendaftar sampai akhir bulan Februari.
Untuk info lebih lengkap dapat dilihat pada Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan berikut:
Surat Perpanjangan Waktu Pendaftaran Pretest PPG
Selain memperpanjang waktu pendaftaran, bagi guru yang sudah melakukan pendaftaran pretest Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan dan telah diverifikasi oleh LPMP Riau namun ajuan yang bersangkutan ditolak untuk perbaikan dapat melakukan pendaftaran ulang setelah melakukan perbaikan sesuai dengan alasan penolakan.
Demikian, semoga info ini dapat bermanfaat…….