Pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit (PAK) jabatan fungsional Guru golongan ruang IV/b ke atas di wilayah Provinsi Riau dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Riau. Dalam hal ini LPMP Riau bertugas memfasilitasi penerimaan dokumen berkas usul penilaian, merencanakan jadwal penilaian, dan menyelenggarakan penilaian.
Dasar dari kebijakan ini yaitu surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 67506/A3/3/KP/2016 tanggal 13 Desember 2016, disebutkan bahwa dalam rangka percepatan serta peningkatan pelayanan kepegawaian khususnya penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional Guru Golongan IV/b ke atas yang menjadi kewenangan Tim Penilai Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional Guru dan Angka Kreditnya, telah dibentuk Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di LPMP.
Berkenaan dengan hal tersebut, berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit yang telah dikirim dan diterima Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud melalui PO BOX masing-masing sesuai satuan pendidikan sampai dengan 31 Desember 2016 (stempel pos), tetap akan dilakukan penilaian Tim Penilai Pusat di Jakarta. Hal ini penting agar Tim Penilai Pusat dapat menyelesaikan penilaian dan penetapan angka kredit. Berkas usul yang disampaikan kepada Dirjen GTK Kemdikbud setelah 1 Januari 2017 tidak akan dinilai.
Pengajuan berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit diajukan kepada: Dirjen GTK Kemdikbud u.p Kepala LPMP Riau PO Box 1027.
Patut disayangkan, berdasarkan data di LPMP Riau, sampai bulan Mei tahun 2018, baru 21 orang guru yang mengajukan penilaian dan penetapan angka kredit. Tahun sebelumnya lebih kecil lagi yaitu hanya 12 orang.
Tentu saja angka ini terhitung minim mengingat ada ribuan guru golongan ruang IV/b ke atas dari sekitar 17.000 orang keseluruhan guru di Riau (data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau per September 2016).
“Kita mengimbau sekaligus mengingatkan para guru golongan ruang IV/b ke atas yang hendak mengajukan penilaian dan penetapan angka kredit-nya untuk mengirimkan berkas usulan ke LPMP Riau di PO Box 1027,” kata Kasubag Umum LPMP Riau, Lelik Hidayati, S.Sos.
Patut digarisbawahi, sambungnya, pengajuan berkas usul penilaian tanpa melalui PO BOX 1027 maka tidak akan diproses lebih lanjut.
Adapun kelengkapan berkas pengajuannya adalah sebagai berikut :
-DUPAK serta bukti fisik pelaksanaan tugas guru, baik unsur utama maupun unsur penunjang;
-PAK terakhir
-SK Kenaikan Pangkat Terakhir
-Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) 1 (satu) tahun terakhir
-Karpeg/Konversi NIP
-Ijazah pendidikan terakhir yang belum pernah diajukan penilaian angka kreditnya dilengkapi dengan:
-Salinan sah SK tugas belajar
-Salinan sah SK pembebasan sementara dari jabatan fungsional guru
-Salinan sah pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional guru
-Surat laporan hasil penilaian angka kredit yang ditandatangani Sekretaris Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Jakarta (bila ada).
Untuk info lebih lanjut silahkan klik di sini
Sedangkan batas waktu pengiriman berkas pengajuan adalah, untuk naik pangkat Oktober 2018, maka berkas pengiriman paling lambat 1 Juli 2018 dan untuk naik pangkat April 2019, maka berkas pengiriman paling lambat 31 Desember 2018.(***)