Monday, March 17, 2025

MEKANISME PENERBITAN NUPTK

——————————————————————-
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pengolahan NUPTK ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b. memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
c. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan
Selanjutnya, Penerbitan NUPTK dilakukan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tahapan sebagai berikut:
  • Penetapan calon penerima NUPTK; dan
  • Penetapan penerima NUPTK.
Penetapan calon penerima NUPTK sebagaimana dimaksud diatas adalah apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
  • Sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.
  • Belum memiliki NUPTK; dan
  • Telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.
Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
  • Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
  • Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
    • Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
    • SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
  • Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
  • Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.

Mekanisme Penerbitan NUPTK tergambar sebagai berikut:

Keterangan:
  1. Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
  2. Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
  3. Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
  4. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
  5. PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS.

Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Salam Pendidikan….

13 comments

  1. Assalamualaikum..pak..saya mau mengajukan Nuptk tapi ijasah SD saya hilang, bagaimana prosedur untuk mengurus ijasah tersebut pak..sebelumnya saya ucapkan terimakasih

  2. Maaf pak mau tanya, kalau guru honor komite tidak bisa ya pak mengajukan nuptk?

  3. Bisa nggak untuk honor departemen agama mendapatkan nuptk

  4. bagaimana dgn guru honer yg smntra kuliah s1 tp mengjar nya sdh 5tnn keatas n bs ajukan NUPTK tidak

  5. Weni angraini sari

    Assalamualaikum…saya mau tanya pak…kbtulan saya guru di salah satu sklh SMK negri di kota Pekanbaru….kami guru honorer sdh lama mengumpulkan brks sesuai dgn yg diatasi…kami mengajar sdh di atas 5 tahun tapi sampai skrg kami belum memiliki NUPTK….jdi bagaimana cara nya kami bisa memperoleh NUPTK sdgkn berkas nya semua sdh di LPMP smpi skrg blm ada kejelasan tntg NUPTK trsbt…mohon penjelasan nya pak dan kemana kami harus mengadu tentang penerbitan NUPTK tesbt…trmksh sblm nya pak

  6. Assalamualaikum…saya mau tanya pak…kbtulan saya guru di salah satu sklh SMK negri di kota Pekanbaru….kami guru honorer sdh lama mengumpulkan brks sesuai dgn yg diatasi…kami mengajar sdh di atas 5 tahun tapi sampai skrg kami belum memiliki NUPTK….jdi bagaimana cara nya kami bisa memperoleh NUPTK sdgkn berkas nya semua sdh di LPMP smpi skrg blm ada kejelasan tntg NUPTK trsbt…mohon penjelasan nya pak dan kemana kami harus mengadu tentang penerbitan NUPTK tesbt…trmksh sblm nya pak

  7. Aprilia Hastari Utami

    Bagaimana dengan pencetakan kartu nuptk nya??

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.