Peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan merupakan tanggungjawab dari setiap komponen di satuan pendidikan. Sesuai peraturan perundangan yang berlaku setiap satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu sesuai kewenangannya. Peningkatan mutu di satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada seluruh komponen sekolah. Untuk peningkatan mutu sekolah secara utuh dibutuhkan pendekatan khusus agar seluruh komponen sekolah bersama-sama memiliki budaya mutu melalui implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
LPMP sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki tugas dan wewenang diantaranya melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan terhadap satuan pendidikan. Karena keterbatasan jumlah widyaiswara yang akan melaksanakan tugas tersebut, dibutuhkan fasilitator dari unsur pegawai LPMP yang akan membantu widyaiswara dalam pelaksanaan pembinaan, pembimbingan dan pendampingan terhadap satuan pendidikan. Untuk itu dilaksanakan kegiatan penguatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) untuk pegawai LPMP Riau.
Bimbingan Teknis SPMI untuk Pegawai LPMP Riau ini dilaksanakan pada tanggal 29 s.d 31 Januari 2020 di LPMP Riau dengan jumlah peserta sebanyak 26 orang yang terdiri atas pejabat struktural dan staf seksi/subbag. Kegiatan ini menggunakan pola 18 jam @60 menit. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan pegawai LPMP tentang SPMI sehingga kedepannya dapat melaksanakan pendampingan di satuan pendidikan *AAN*