Sebagai bentuk kepedulian wakil rakyat terhadap nasib ribuan tenaga guru honorer yang ada di Kabupaten Siak, Komisi I DPRD Kabupaten Siak melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Lembaga Penjaminan Muu Pendidikan (LPMP) Riau, Selasa (25/02). Selain berbincang tentang besarnya jumlah uang tunjungan ideal yang harus diberikan, juga dibahas mengenai banyaknya guru honorer yang belum memiliki NUPTK di Kabupaten Siak. Kedatangan rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Siak tersebut, disambut hangat oleh Kepala LPMP Riau – Yudi Nurman. Melalui sebuah forum diskusi singkat yang digelar, para anggota dewan bisa berkonsultasi secara leluasa bersama sejumlah pejabat berkompeten di LPMP Riau. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Siak, Syamsurijal mengatakan, hingga saat ini masih ada sejumlah guru honorer di Kabupaten Siak yang belum memiliki NUPTK. Padahal, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik (NUPTK) merupakan sebuah identitas (nomor induk) bagi seorang Pendidik atau Tenaga Pendidik.
“Sebagai verifikator terhadap berkas usulan NUPTK yang diajukan oleh guru honorer di Siak, kami berharap LPMP Riau bisa membantu proses percepatannya sehingga mereka bisa mendapatkan uang tunjangan dari Pemkab Siak. Kalau tidak ada NUPTK, ya mereka hanya dapat gaji seadanya tanpa ada uang tambahan. Kalau begini, kan kasian juga kita lihatnya. Selain itu, kita juga berkonsultasi tentang jumlah gaji ideal bagi seorang guru honor sehingga nanti bisa perjuangkan di dewan,” ungkap Syamsurijal, Selasa (25/02).Hingga saat ini, ada sebanyak 34 orang guru honorer di Kabupaten Siak yang sedang menunggu proses penerbitan NUPTK. LPMP Riau berperan, sebagai pintu gerbang verifikasi ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PSDPK). Kepala LPMP Riau, Yudi Nurman mengaku, selama ini LPMP Riau tidak pernah menghambat proses verifikasi berkas ajuan NUPTK para guru termasuk guru yang berstatus sebagai guru honorer. Dengan adanya kegiatan kunjungan kerja kali ini, dirinya berharap agar percepatan Sistem Pendidikan Mutu Internal (SPMI) di Riau bisa terwujud. “Pengurusan NUPTK sebetulnya tidaklah sesulit seperti yang dibayangkan oleh para guru. NUPTK bisa diajukan secara online, namun membutuhkannya peran pro aktif dari guru yang bersangkutan untuk terus setia memantatu progres pengajuannya di ULT LPMP Riau. Adapun syarat untuk mengajukan NUPTK, bagi guru berstatus PNS harus melampirkan SK pengangkatan 2 tahun dan SK Disdik serta melampirkan KTP dan Ijazah SD hingga S1. Sedangkan bagi guru non PNS, syaratnya masa tugas minimal 2 tahun, SK Disdik, KTP dan Ijazah SD hingga S1,” ungkap Yudi. Dimana, alur penerbitan NUPTK meliputi pendafataran data Dapodik secara sistim yang kemudian dikirim ke Disdik setempat untuk dilakukan verifikasi. Lalu, Disdik mengirimkannya ke LPMP Riau untuk di verifikasi ulang, selanjutnya baru dikirim ke pusat dan terbitlah NUPTK. *RKD*