Riau, LPMP-– Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Riau mulai memberlakukan sistem Working From Home (WFH), Selasa 17 Maret 2020 untuk seluruh pegawai yang ada di lingkungan LPMP Riau. Hal ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Mendikbud melalui Surat Edaran Upaya Pencegahan Virus Corona No 2 Tahun 2020 dan selanjutnya diperjelas dengan kebijakan Sekretaris Jenderal Kemendikbud yang tertuang pada surat No 36603/A.A5/OT/2020 tanggal 15 Maret 2020 mengenai Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kepala, Kasubbag Umum, Kasi, Tenaga Keamanan dan 25 orang staf dilingkungan LPMP Riau tetap bekerja dengan sistem 2 shift. Pegawai diperkenankan Work From Home, Pimpinan dan pegawai yang sakit tidak diperkenankan masuk kerja. Kebijakan penggunaan finger print sepenuhnya digantikan dengan sistem biometrik, video conference dan teknologi untuk memperlancar working from home, dan poin terakhir adalah masa berlakunya surat tersebut sejak 17 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
LPMP Riau sebagai bagian dari Kemendikbud dengan segera turut memberlakukan kebijakan Working From Home dengan menerapkan peraturan yang sama dengan semua bagian yang ada di Kemendikbud. Pegawai yang bekerja di rumah wajib berada di rumah pada saat jam kerja dan membatasi keluar rumah pada saat jam kerja, memiliki alat kerja seperti laptop atau desktop dan akses internet, HP harus diinstal dengan aplikasi SINDE dan SIBANDRO. Pegawai juga diwajibkan melakukan konfirmasi check ini sebelum jam 08.00 secara online pada URL yang telah ditentukan dan check out minimal pukul 16.00 dan mengupload hasil pekerjaan pada sore hari. Setiap pegawai harus menerima dan melaksanakan diposisi yang diberikan, melaporkan kemajuan kerja melalui WA kepada kepala seksi/subbag dan terakhir melaporkan hasil kerja/penugasan pada aplikasi SIBANDRO.