Monday, March 17, 2025

Pengelolaan Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Paud Dikdasmen Kemdikbud

Riau, LPMP. Sesuai dengan kebijakan Sekretaris Jenderal Kemendikbud yang tertuang pada surat  No 36603/A.A5/OT/2020 tanggal 15 Maret 2020 mengenai Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)  di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka semua kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak diganti dengan pertemuan melalui perangkat daring berupa video confrence (vicon).

Bersesuain dengan hal tersebut, pada tanggal 21 Maret 2020 direktorat jenderal Paud Dikdasmen telah menyelenggarakan kegiatan vicon yang melibatkan semua UPT Kemdikbud diseluruh Indonesia. Dalam pertemuan tersebut Dirjen Paud Dikdasmen menyampaikan butir-butir pengelolaan pencegahan Covid-19 di lingkungan Paud Dikdasmen sebagai berikut :

  1. Menunda audiensi/rapat/rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan dan perjalanan dinas ke luar kota dan luar negeri. Semua kegiatan tersebut semaksimal mungkin dilaksanakan melalui audio atau video conference;
  2. Seluruh pimpinan dan pegawai agar mengoptimalkan layanan persuratan dengan menggunakan Sistem Naskah Dinas Elektronik (SINDE);
  3. Kepala satker mengkoordinasikan pelaksanaan absensi dan pemberian tugas bagi pegawai yang bekerja dari rumah. Pegawai yang menerima tugas wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas secara reguler;
  4. Kepada Pegawai yang bekerja dari rumah melakukan konfirmasi kehadiran mengacu pada surat Kepala Biro SDM Kemdikbud Nomor: 36604/A3/KP/2020 tanggal 15 Maret 2020 terkait Prosedur bagi Pegawai yang Bekerja dari Rumah;
  5. Kepala sub bagian tata usaha, tenaga kesehatan, teknisi, tenaga keamanan, tenaga kebersihan, dan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang staf di lingkungan satuan kerja Pusat, untuk tetap melaksanakan pekerjaan di kantor, kecuali yang bersangkutan dalam keadaan sakit; impinan.
  6. Kepala Unit Pelaksana Teknis, kepala bagian/subbagian umum, tenaga kesehatan, teknisi, tenaga keamanan, tenaga kebersihan, dan sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) orang staf di lingkungan Unit Pelaksana Teknis, untuk tetap melaksanakan pekerjaan di kantor, kecuali yang bersangkutan dalam keadaan sakit;
  7. Kepada pegawai yang bekerja di kantor, presensi (kehadiran) dapat menggunakan daftar hadir secara manual. Pegawai yang bekerja di kantor sedapat mungkin menggunakan kendaraan pribadi;
  8. Dalam rangka menjaga kesehatan, agar seluruh satuan kerja melakukan pembersihan kantor termasuk mebel dan peralatan kantor dengan disinfektan. Kepala satuan kerja bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol pencegahan Covid-19 di satuannya masing-masing, termasuk menghimbau untuk menjaga jarak antara satu dengan yang lainnya (social distancing measures);
  9. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari pimpinan.

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.