Didalam Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang tertuang didalam Permendikbud No 8 Tahun 2020 disebutkan bahwa honorarium guru bagi guru Non ASN dapat memanfaatkan dana BOS hingga 50%. Namun hal ini mensyaratkan beberapa poin penting yang harus dipenuhi oleh sekolah dan guru Non ASN tersebut. Beberapa poin penting yang harus dipenuhi tersebut adalah : 1) Tercatat pada Dapodik per 31 Des 2019, 2) Memiliki NUPTK dan 3) Belum memiliki sertifikat pendidik.
Dalam rangka pemenuhan syarat tersebut LPMP Riau melakukan percepatan proses approval NUPTK dengan membentuk tim percepatan yang terdiri dari seluruh staff seksi Sistem Informasi (SI) LPMP Riau dan petugas unit layanan terpadu (ULT) LPMP Riau. Tim percepatan ini dibagi kedalam 12 kelompok yang masing-masing kelompok tersebut memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan proses approval ajuan NUPTK yang sudah m asuk kedalam aplikasi verval NUPTK.
Pembentukan tim ini sendiri diawali dengan vicon seluruh staff SI bersama kasi SI dan Kepala LPMP Riau. Didalam vicon tersebut kepala LPMP Riau memberikan arahan agar seluruh tim membantu percepatan proses approval NUPTK yang telah masuk dari seluruh kabupaten/kota dengan tetap mengacu kepada persesjen Kemdikbud Nomor 1 tahun 2018. Sehingga diharapkan dalam minggu kedua bulan April 2020 semua ajuan yang masuk telah selesai di approve oleh LPMP untuk selanjutnya menjadi proses persetujuan di tingkat PDSPK Kemdikbud.