Thursday, March 27, 2025

Persyaratan NUPTK Tahun 2020

Riau, LPMP. Untuk memperoleh nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), pendidik (guru) dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, ada beberapa hal harus diperhatikan. Pastikan data GTK yang di-input oleh operator melalui aplikasi verval PTK sekolah harus lengkap, benar dan valid karena proses approval NUPTK bagi GTK mengacu kepada Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018.

Didalam Persesjen Kemdikbud tersebut disebutkan bahwa Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan, memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.  NUPTK melalui 4 tahap penting yaitu pengajuan oleh operator, approval Dinas Pendidikan, approval LPMP dan aproval, persetujuan dan penerbitan oleh PDSPK Kemdikbud.

Adapun syarat yang harus dilampirkan untuk dapat memperoleh NUPTK adalah sebagai berikut :

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
  3. bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
  4. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan :
    • Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
    • SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
  5. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
  6. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lain nya.

Tahap demi tahap proses pengajuan ini dapat dilihat langsung oleh operator sekolah melalui aplikasi verval PTK sehingga guru tidak harus datang ke LPMP untuk mengetahui sudah sampai dimana proses pengajuan NUPTK-nya.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.