GTK – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan oleh guru dan murid untuk membeli kuota internet. Kebijakan ini ditempuh untuk mendukung program belajar dari rumah selama masa pendemi Covid-19.
“Dana BOS kita adaptasi selama masa krisis ini untuk digunakan membeli kuota pada para guru dan juga siswa. Jadi dana BOS diperbolehkan untuk menambah subsidi kuota siswa,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, saat jumpa pers secara daring, Kamis (9/4).
Sebelum menggunakan Dana BOS untuk membeli kuota internet, Mendikbud meminta agar dikonsultasikan terlebih dahulu bersama guru dan kepala sekolah. Mengingat kepala sekolah memiliki hak untuk menggunakan dana BOS untuk kepentingan mendukung pembelajaran termasuk pembelian kuota internet.
Mendikbud mengatakan bahwa sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan dana BOS. Dan sekolah juga harus mengedepankan prioritas kebutuhan dalam pengelolaan dana BOS. “Karena BOS sebenarnya memberikan diskresi kepada kepala sekolah untuk menentukan kebutuhannya masing-masing,” terang Nadiem.
Dalam kesempatan itu, Nadiem mengaku, sampai saat ini Kemendikbud belum melakukan kerjasama dengan aplikasi video konferensi guna melakukan pembelajaran daring. Hanya saja pihaknya juga telah menekan kerjasama dengan platform lain. Sebab, memang sulit membedakan antara akun untuk pembelajaran dan untuk masyarakat secara general.
“Jadinya itu tahap kedua bagi kita untuk melihat apa aja video conferencing yang digunakan agar kita bisa mendapatkan rate terbaik dari Telco,” imbuhnya.
sumber : gtk.kemdikbud.go.id