Thursday, November 7, 2024

Pengembangan Softskill Pegawai LPMP Provinsi Riau

Dua kata kunci yaitu Kompetensi dan etika Profesi adalah Basic prerequisite dari profesionalisme yang harus ditetapkan landasan dasarnya dalam rangka pembangunan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil. Kompetensi adalah sebagai tolok ukur seseorang untuk menduduki jabatan tertentu, sedangkan etika profesi unsur aparatur negara. Oleh karena itu untuk dapat membentuk Pegawai Negeri Sipil yang profesional perlu ditetapkan standar kompetensi jabatan dan kode etik Pegawai Negeri Sipil.

Yang dimaksud dengan kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif, dan efisien. Sedangkan pengertian kompetensi adalah persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugas organisasi.

Adapun pengertian kode etik Pegawai Negeri Sipil adalah kewajiban, tanggungjawab, tingkah laku, dan perbuatan sesuai dengan nilai-nilai hakiki profesinya yang dikaitkan dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat serta pandangan hidup Bangsa dan Negara Indonesia.

Upaya pengembangan kapasitas atau Softskill pegawai dilaksanakan dalam berbagai tingkatan (Prof. Dr. H.R. Riyadi Soeprapto, MS: 2010) sebagaimana berikut :

  1. Tingkatan sistem, seperti kerangka kerja yang berhubungan dengan pengaturan, kebijakan-kebijakan dan kondisi dasar yang mendukung pencapaian obyektivitas kebijakan tertentu;
  2. Tingkatan institusional atau keseluruhan satuan, contoh struktur organisasi-organisasi, proses pengambilan keputusan di dalam organisasi-organisasi, prosedur dan mekanisme-mekanisme pekerjaan, pengaturan sarana dan prasarana, hubungan-hubungan dan jaringan-jaringan organisasi;
  3. Tingkatan individual, contohnya ketrampilan-ketrampilan individu dan persyaratan-persyaratan, pengetahuan, tingkah laku, pengelompokan pekerjaan dan motivasi-motivasi dari pekerjaan orang-orang di dalam organisasi-organisasi.

Tujuan Pengembangan Kapasitas secara umum agar individu, organisasi maupun juga sistem yang ada dapat dipergunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dari individu maupun organisasi tersebut. Sedangkan dalam konteks lembaga dalam hal ini LPMP Riau, untuk menciptakan tata kepemerintahan yang baik atau yang lebih dikenal dengan good governance. Suatu kondisi kepemerintahan/lembaga yang yang dicita-citakan semua pihak dan mampu menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi yang berkaitan dengan TUSI LPMP Riau sebagai Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.

Kegiatan Pengembangan Softskill Pegawai LPMP Provinsi Riau ini dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 4 Desember 2020 bertempat di Ciwidey Valley and Resort, Jl. Raya Barutunggul KM 17, Ciwidey, Kec. Rancabali, Bandung – Jawa Barat dengan sasaran kegiatan Softskill ini adalah Pegawai LPMP Provinsi Riau dan pegawai PPNPN  LPMP Provinsi Riau dengan jumlah 111 orang. Adapun hasil yang diharapkan setelah pelaksanaan kegiatan ini :

  1. Meningkatnya profesionalisme yang dimiliki pegawai, wawasan yang luas dan dapat memandang masa depan, memiliki Kompetensi di bidangnya, memiliki jiwa berkompetisi/bersaing secara jujur dan sportif, serta menjunjung tinggi etika profesi.
  2. Meningkatnya kompetensi dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif, dan efisien, sebagai persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugas organisasi.

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.