Tuesday, March 18, 2025

Penunjukan Koordinator Substansi LPMP Provinsi Riau Tahun 2021

Permendikbud Nomor 26 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja (OTK) UPT Kemdikbud didaerah menuntut terjadinya restrukturisasi jabatan struktural dan fungsional. Sehingga dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan manajemen koordinasi substansi yang efektif dan akuntabel dilingkungan LPMP Provinsi Riau maka melalui surat keputusan kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Riau Nomor 0002/C7.33/KP/2021 membentuk tim koordinator substansi di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Riau dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari :

  1. Yudi Nurman, S.Pd, M.B.A selaku penanggung jawab
  2. Drs. Afrizal Tani selaku koordinator substansi fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
  3. Robby Shadri, S.Kom selaku koordinator substansi sistem informaso
  4. Niger Balbara, S.Kom, MT selaku koordinator substansi pemetaan mutu dan supervisi
  5. Warsito, S.Si, MT selaku koordinator jabatan fungsional tertentu

Surat keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditandatanganinya surat keputusan tersebut yaitu tanggal 4 Januari 2021. Tim koordinator yang dibentuk bertanggung jawab dan harus melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Kepala LPMP Provinsi Riau.

Namun demikian, keanggotaan substansi di lingkungan LPMP Provinsi Riau ini dapat ditinjau dan diperbaharui sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan lembaga.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.