Sunday, March 16, 2025

Webinar sosialisasi DAK Fisik, DAPODIK dan Aplikasi Krisna Pada Satuan Pendidikan di Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022

Pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022, LPMP Provinsi Riau mengadakan Webinar mengenai Sosialisasi DAK Fisik, Dapodik dan Aplikasi Krisna pada Satuan Pendidikan di Provinsi Riau. Adapun yang menjadi peserta Webinar adalah 1 (satu) orang pejabat atau pegawai yang menangani sarana dan pra-sarana, 1 (satu) orang admin DAPODIK dan 1 (satu) orang admin KRISNA dari 12 kabupaten/kotamadya dan  Provinsi Riau. Webinar dilaksanakan pada hari Jumat, 25 Maret 2022 pukul 08.00 sd. 12.00 WIB, secara daring, melalui aplikasi Zoom dengan tautan zoom meeting https://bit.ly/SosialisasiDAKFISIK, Meeting ID : 744 749 9061, pasword: dakfisik. 

Webinar ini diinisiasi oleh Tim Kebijakan Kemendikbudristek dan dibuka oleh Bapak Yudi Nurman, selaku plt. Kepala LPMP Provinsi Riau dengan narasumber Webinar adalah Bapak Basuki Widodo, ST., MH, Koordinator Program DAK, Direktorat SMP Direktorat Jenderal PAUD, Dasmen Kemendikbudristek (menjelaskan tentang DAK Fisik) dan Bapak Dody Bayu Artaputra, M.Si., Bidang Tata Kelola Direktorat SMP Dirjen PAUD, Dasmen, Kemendikbudristek. 

DAK Fisik Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang Pendidikan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas Nasional.   Tujuannya untuk mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan Pendidikan yang mengacu pada standar nasional Pendidikan.  

Penyaluran DAK Fisik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DAK Fisik yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus.Selain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, pengelolaan DAK Fisik juga di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2022 (https://jdih.setneg.go.id/Produk) dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 (https://jdih.kemdikbu.go.id/detail_peraturan?main=3015)  

Kriteria Umum Penerima DAK Fisik :

  1. Tidak menerima DAK Fisik 2021, 2022
  2. Memiliki NPSN
  3. Mengisi Dapodik 2 Tahun terakhir.
  4. Menerima BOS/BOP.
  5. Jumlah siswa:
  6. SD/SMP/SMA/SMK > 60 siswa kecuali daerah afirmasi
  7. PAUD > 24 siswa
  8. SKB/PKBM > 40 siswa

Berikut catatan penting tentang DAK Fisik Pendidikan : 

  1. DAK Fisik Pendidikan mengusung Konsep Ketuntasan, artinya: 
    • Mendorong pelaksanaan DAK Fisik Pendidikan yang berorientasi hasil: yakni (i). pencapaian cenderung lebih mudah diukur; (ii). proses perencanaan dan pelaksanaan lebih mudah di pantau; (iii). mendukung perencanaan/pelaksanaan berbasis kerangka pentahapan (waktu/wilayah); (iv). mendorong pelaksanaan kebijakan afirmatif pendidikan (wilayah) secara lebih baik.
    • Mendorong pola pikir penyelesaian pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan bagi perencana (pusat dan daerah), dan pelaksana.
    • Mendorong komitmen daerah untuk sinergi pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan sumber pendanaan di APBD (contoh untuk peralatan, rehab ringan), dan komitmen satuan pendidikan untuk pemanfaatan BOS/BOP secara tepat. 
    • Mendorong sinergi pelaksanaan antara pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan via pusat (Kemdikbud, PUPR), dan daerah
  1. Strategi Penyaluran DAK Fisik Pendidikan pada tahun 2020 pemenuhan dilakukan secara parsial menyebar ke banyak sekolah dan dampaknya sasaran sekolah banyak namun tidak tuntas. Sedangkan Tahun 2022, strateginya adalah pemenuhan dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan kebutuhan sekolah “Whole school approach” dan dampaknya sasaran sekolah lebih sedikit namun seluruh permasalahan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah tersebut tuntas. 
  2. Satuan pendidikan diharapkan memutakhirkan data sarana dan prasarana di Dapodik, agar data tersebut valid secara pendataan Dapodik. Data yang perlu dimutakhirkan, yaitu:
    • Mengisi dan melengkapi isian data prasarana dengan benar, antara lain: data tanah, bangunan, dan ruang. 
    • Mengisi dan melengkapi isian data sarana dengan benar, antara lain: alat, angkutan, dan buku. 
    • Menjawab pertanyaan kepemilikan terkait sarana prasarana yang terdapat pada Tabulasi Data Dinamis pada menu rinci sekolah.
    • Jika data PUPR berbeda dengan data DAPODIK, artinya data DAPODIK tidak valid, maka data DAPODIK harus di update. 
  3. Dinas Pendidikan bekerja sama dengan PUPR. Form Rehabilitasi akan diisi oleh PUPR, namun pembangunan tidak melibatkan PUPR. Rehabilitasi ruang, biasanya beserta perabotan. Untuk form Rehabilitasi PUPR, penandatangannya WAJIB oleh Kepala Dinas Pendidikan, tidak boleh oleh tim teknis dinas Pendidikan dan tim PUPR saja. 
  4. Dalam rangka meningkatkan kualitas data sarana dan prasarana pendidikan kita, maka kita perlu mengundang PUPR untuk menvalidasi kerusakan sarana dan prasarana sekolah.
  5. Unsur Pondasi, strukutur, atap dimasukkan ke dalam komponen kerusakan bangunan dalam Dapodik. Penilaian kerusakan sesuai dengan form PUPR merupakan penilaian per Banguman bukan Ruang. Dibedakan antara kerusaakan Bangunan dan Kerusakan Ruang. 
  6. Sedangkan Plafond, dinding, lantai, utilitas, finishing, diinput dalam komponen kerusakan ruang dalam Dapodik. 
  7. Tingkat Kerusakan Struktur Bangunan (Pondasi, Kolom, Balok, Pelat Lantai, dan Atap) < 30% (kategorinya adalah: Baik, Rusak, dan Ringan). 
  8. Tingkat kerusakan ruang adalah rusak sedang dan rusak berat.

DAK Fisik Tahun Anggaran 2022 menyongsong Konsep Ketuntasan (dilakukan secara menyeluruh/whole school approach), bukan dari banyaknya sasaran sekolah dan data DAPODIK harus diupdate, karena data yang dipakai adalah murni data dari DAPODIK (sekolah agar segera mengupdate data-data terkait sarana dan prasarana Pendidikan, agar bisa menjadi sasaran DAK Fisik Pendidikan), jangan hanya mengejar status Akreditasi Sekolah saja.  

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.