Wednesday, November 13, 2024

Struktur Organisasi BPMP Provinsi Riau

 

BPMP Provinsi Riau sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud RI No. 11 Tahun 2022 Pasal 9 Ayat (1) terdiri atas :

  1. Kepala;
  2. Kasubbag Umum; dan
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud RI NNo. 11 Tahun 2022 Pasal 8 , BPMP menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
  2. Pengembangan model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
    menengah, dan pendidikan masyarakat;
  3. Pelaksanaan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
    menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;
  4. Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
    pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan;
  5. Pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia
    dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
  6. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan
    dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
  7. Pelaksanaan urusan administrasi.