BPMP Provinsi Riau sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud RI No. 11 Tahun 2022 Pasal 9 Ayat (1) terdiri atas :
- Kepala;
- Kasubbag Umum; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud RI NNo. 11 Tahun 2022 Pasal 8 , BPMP menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat;
- Pengembangan model penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan masyarakat; - Pelaksanaan supervisi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan; - Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan masyarakat dalam penjaminan mutu pendidikan; - Pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; - Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat; - Pelaksanaan urusan administrasi.