Sebagai penyelenggara negara, Aparatur Sipil Negara akan selalu menjadi sorotan publik manakala terdapat indikasi menerima sesuatu dari pihak luar untuk kepentingan pribadi maupun menyalahgunakan wewenangnya. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya kepada pribadi yang bersangkutan, tapi akan menimbulkan efek domino terhadap reputasi institusi pegawai tersebut. Persepsi positif yang telah terbangun dan kepercayaan masyarakat yang telah tertanam, akan pupus seketika pada saat pegawai institusi tersebut mencoreng nama baik institusi antara lain melalui perbuatan yang tidak pantas semisal menerima gratifikasi dari pihak luar. Oleh karena itu setiap pegawai diharapkan selalu menjunjung dan menerapkan nilai-nilai Kemendikbudristek dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan menolak gratifikasi dalam bentuk apapun. Demikian amanat yang disampaikan oleh Kepala BPMP Provinsi Riau, Dr.Nilam Suri, dalam kegiatan Penguatan Tim Reformasi Birokrasi Internal (RBI) (Senin, 20/5/2024). Hal tersebut tidak berlebihan mengingat, sekali kita menerima gratifikasi, selamanya kita akan tersandera oleh kepentingan si pemberi.
Kegiatan yang dihadiri oleh TIM RBI BPMP Provinsi Riau dan Tim Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek ini mengingatkan kembali kepada pegawai negeri sipil, bahwa bahaya gratifikasi diantaranya menyebabkan korupsi, menurunkan kinerja dan integritas, serta merusak citra dan kepercayaan publik.
Hal tersebut sejalan dengan himbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana KPK kembali mengingatkan dan menegaskan kepada seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, memiliki risiko sanksi pidana.
Jadi Apapun pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelengara negara yang bertentangan dengan kewajibannya adalah suatu bentuk gratifikasi. Seluruh pegawai BPMP Provinsi Riau akan selalu membangun integritas, dan galakkan aksi TOLAK GRATIKASI, APAPUN BENTUKNYA, APAPUN CARANYA.(rkd)