Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 14 huruf b, merupakan Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang paling sedikit meliputi:
- bencana alam;
- bencana nonalam;
- bencana sosial; dan
- keadaan kahar (force majeur) lainnya.