Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan hal penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara yang sederhana.
Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik (kecuali Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas). Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kemendikbud, BPMP Provinsi Riau telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yaitu Kasubbag Umum BPMP Provinsi Riau yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala BPMP Provinsi Riau.
Jenis Informasi yang disediakan adalah:
- Informasi secara berkala;
- Informasi yang tersedia setiap saat;
- Infromasi serta merta;
- Informasi yang dikecualikan.
Semoga implementasi regulasi keterbukaan informasi publik oleh BPMP Provinsi Riau ini dapat berjalan secara efektif dan efisien serta dapat memenuhi hak-hak publik terhadap informasi yang valid dan berkualitas.
Daftar Informasi Publik yang disediakan oleh BPMP Provinsi Riau dapat dilihat disini.