Pekanbaru – (16/05/2017) ~ Berdasarkan surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 67506/A3/3/KP/2016 tertanggal 13 Desember 2016, disebutkan bahwa dalam rangka percepatan serta peningkatan pelayanan kepegawaian khususnya penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional Guru Golongan IV/b ke atas yang menjadi kewenangan Tim Penilai Pusat sebagaiman diatur dalam Peraturan Menteri Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan …
Baca detail »